KAB. CIREBON, (FC).- Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra mengatakan, warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 mendapatkan santunan kematian sebesar Rp15 juta.
“Warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 dengan diperkuat data yang mendukung akan mendapatkan santunan kematian,” kata Dadang kepada FC melalui sambungan telepon selulernya, Senin (19/10).
Ketentuan tersebut, lanjut Dadang, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Dadang menjelaskan untuk mendapatkan santunan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan korban meninggal positif Covid-19, surat pernyataan ahli waris dari desa asli.
“Kalau yang meninggal untuk keluarganya atau ahli warisnya dalam bentuk santunan kami sedang usulkan ke Kementerian Sosial. Tapi sudah pernah ada yang cair lima orang, itupun waktu awal-awal Covid-19, sekarang lagi kita data lagi oleh bidang kami yang nantinya akan diusulkan ke Kemensos,” kata Dadang.
Yang jadi masalah, masih dikatakan Dadang, pihak keluarganya harus membuat proposal. Bahkan pihaknya hal ini sudah menyampaikan ke Camat dan Kuwu, bahwa daerah yang ada pasien meninggal akibat Covid-19 segera mengusulkan ke Kemensos melalui Dinsos proposal diketahui oleh Pak Kuwu atau pemerintah desa.
“Sekarang lagi menunggu proposal dari desanya yang ada kasus yang meninggalnya. Yang penting persyaratan mulai dari calon penerima (ahli waris) alamat harus lengkap, surat pernyataan dari rumah sakit serta lainnya,” tukasnya. (Ghofar)