MAJALENGKA, (FC),- Pemerintah kabupaten Majalengka mulai memberlakukan Penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Majalengka.
Satgas Covid-19 Kecamatan Jatitujuh mensosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilaksanakan secara mobile di wilayah kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Selasa (12/1).
Kasi Trantibum kecamatan Jatitujuh, Wawan suhendi mengatakan, pelaksanaan Giat Sosialisasi berdasarkan Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor : 443/27/BPBD Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Majalengka.
Sosialisasi secara mobile ini dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Jatitujuh Wawan Suhendi, didampingi Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedy Joko Lelono dan anggota gabungan lainnya.
“Kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat, toko moderen dan tempat umum lainnya,” ujar Wawan Suhendi, Selasa (12/1).
Sementara itu, Kapolsek Jatitujuh Iptu Kenedy Joko Lelono mengatakan, hari ini personel Polsek Jatitujuh bersama Muspika Jatitujuh diterjunkan untuk ikut serta menyampaikan sosialisasi penerapan PPKM di wilayah hukum Polsek Jatitujuh,.
Keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Keterlibatan anggota kami sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah dalam upaya memberikan pemahanan kepada warga tentang penerapan PPKM. Dimana PPKM mulai dilaksanakan hari Senin sampai tanggal 25 Januari 2021,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, penerapan ini dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan penyebran Covid-19. Seperti pembatasan waktu aktifitas kegiatan di Pasar, Mall, hingga cafe atau toko hanya sampai pukul 19.00 WIB.
“Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini diwilayah Kabupaten Majalengka terus meningkat,” tandasnya. (Munadi)