MAJALENGKA, (FC), – Kasus kematian akibat virus corona di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terbilang tinggi. Hingga Selasa (12/1) sebanyak 120 orang meninggal dari 1.252 kasus COVID-19 atau secara rasio mencapai 9,58%.
Tingginya persentase kematian akibat COVID-19 tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Majalengkan memberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan itu sejalan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri yang merekomendasikan Kabupaten Majalengka menerapkan PSBB proporsional karena tingginya persentase kematian akibat COVID-19.
“Setelah kita kaji instruksi seperti tertuang dalam surat Nomor 1 Mendagri tahun 2021 tentang PSBB proporsional di Jawa dan Bali, ada 20 kabupaten/kota yang harus melakukan PPKM. Bagi saya apapun namanya itu, intinya adalah bagaiman kita mengendalikan masyarakat,” ungkap Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Selasa (12/1).
Karna menambahkan, pihaknya sepakat untuk memberlakukan PPKM yang fokus pada objek wisata, tempat hiburan serta menerapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan.
“Persentase pembatasannya ini bervariasi, hanya saja kebanyakan 50 persen dari kapasitas objek yang masuk kategori pembatasan,” sebutnya.
Alasan mendasar diberlakukannya PPKM, karena pergerakan dan persentase kematian akibat COVID-19 di Majalengka masih sangat tinggi. “Untuk itu kita berlakukan PPKM ini,” katanya.
Sementara berdasarkan data Satgas COVID-19 Kabupaten Majalengka, jumlah kasus terkontaminasi positif COVID-19 di Majalengka mencapai 1.252.
Dari jumlah itu, 187 orang di antaranya positif aktif dan dilakukan perawatan serta isolasi mandiri. Kemudian 945 telah dinyatakan sembuh dan 120 orang meninggal dunia.(Munadi).