KOTA CIREBON, (FC).- Salah satu terobosan dalam hal layanan oleh Dukcapil Kemendagri, adalah masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya. Selain Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA), dengan kertas putih HVS biasa.
Kadisdukcapil Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan mengatakan, pihaknya ingin memberikan pelayanan yang semakin mudah. Dulu kalau Kartu Keluarga (KK) hilang warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil, Akta Kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang Akta Lahir hilang, KK hilang, tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri.
“Terobosan ini terwujud berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk), dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sejak periode awal 2019,” ungkapnya kepada FC, Kamis (9/7).
Atang menyebutkan, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan bisa langsung mendatangi Kantor Disdukcapil, tentunya dengan mentaati protokol kesehatan. Bisa juga melalui website atau aplikasi mobile yang ada.
Dalam pengajuan itu, lanjutnya, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email yang valid. Petugas Dinas Dukcapil lalu akan memproses permohonan tersebut.
“Permohonan pelayanan kependudukan diproses, sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kadisdukcapil,” jelasnya.
Kemudian masyarakat akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui SMS dan email berupa informasi link web. Pada link web tersebut terdapatdokumen kependudukan dalam format PDF. Nah ini yang kemudian bisa untuk dicetak dimana saja.
Terkait keamanan, PIN bersifat rahasia akan dikirim lewat SMS dan email. Tidak boleh ada yang tahu atau disebarkan. Untuk pencetakan dipergunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
“Dasar hukum pencetakan dokumen kependudukan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Dijelaskannya juga, cara mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, maka dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner. Yang ada pada aplikasi di smartphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
“QR Code ini dapat diunduh dari smartphone. Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah,”ucapnya.
Namun, kata mantan Kadishub ini, prosedur tersebut tidak berlaku jika ingin mengubah dokumen kependudukan yang elemen datanya berubah seperti KK. Jika demikian, maka harus diupdate dan diproses lagi melalui Kantor Disdukcapil.
Sesuai arahan dari pusat, dengan terobosan ini negara bisa hemat ratusan miliar. Karena tidak perlu lagi menggunakan kertas khusus security printing berhologram dari Dukcapil.
“Selain itu meminimalisir layanan tatap muka dengan petugas, hal ini bisa menghilangkan praktek yang tidak terpuji semisal pungli,” tandasnya. (Gus)














































































































Discussion about this post