KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan angin segar, yakni saat ini masyarakat bisa secara langsung menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) tanpa perantara developer kepada pemerintah daerah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, H Adil Prayitno.
“Saat ini masyarakat bisa langsung menyerahkan sendiri PSU-nya ke Pemda. Tapi dengan syarat,” kata Adil kepada wartawan, Kamis (22/6).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyerahkan langsung fasilitas umum (fasum) dan fasilitasi sosial (fasos) kepada pemerintah daerah dengan catatan, di antaranya perumahan tersebut benar-benar sudah ditinggal developer nya dan atau pengembangnya menyatakan kolaps.
“Kalau developer nya kabur atau kolaps maka akan kita fasilitasi, kita akan data semua, kita akan cari sertifikat induknya ada di mana, syukur-syukur BPN masih ada, nanti kita koordinasi dengan BPN. Pokoknya akan kita permudah, tapi khusus bagi perumahan yang ditinggal kabur developer nya,” kata Adil.
Sejauh ini, masih dikatakan Adil, pihaknya banyak mendapatkan pengaduan dan keluhan dari masyarakat, berkaitan status fasum fasos yang tidak bisa dibangun oleh pemerintah desa maupun pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Kalau dari masyarakat yang mengadukan sudah banyak, bahkan ada yang puluhan tahun ditelantarkan. Kemarin ada yang mengajukan dari Tukmudal dan Pasalakan. Masyarakat bisa mengajukan lewat audiensi, kita tidak akan mempersulit, kasihan masyarakat penghuni perumahan, jalannya rusak tidak ada yang memelihara,” kata Adil.
“Kita selalu mendorong developer untuk menyerahkan, minimalnya setahun setelah masa pemeliharaan wajib menyerahkan ke pemda,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah ada sanksi? Adil menjelaskan, sanksi yang membuat efek jera tidak ada, namun pihaknya ada upaya untuk membuat regulasi hukum untuk memberikan efek jera kepada developer, namun pihaknya harus memiliki cantolan yang lebih atas.
“Penyerahan PSU itu kan berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Kita sudah memiliki Perda, yaitu Nomor 4 Tahun 2028 dan Perbupnya Nomor 189 Tahun 2022. Tapi tidak mengatur sanksi,” jelasnya.
Berdasarkan catatan yang ada pada dinasnya, dari sejumlah 531 perumahan yang ada di Kabupaten Cirebon baru 74 perumahan yang sudah diserahkan PSU nya kepada Pemda. Kemudian 62 yang sudah tercatat pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sisanya 13 perumahan dalam tahap pencatatan.
“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada developer. Bagi yang sudah selesai masa pemeliharaan, segeralah untuk menyerahkan PSU nya kepada Pemda, kasian masyarakat,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post