MAJALENGKA,(FC), – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDIP terus menuai reaksi keras. Kali ini, giliran tokoh senior PDIP sekaligus mantan Bupati Majalengka dua periode, Sutrisno, yang angkat suara.
Ia menilai putusan tersebut melecehkan marwah partai dan menyebut pengadilan masuk angin.
“Itu kan proses pemecatan Hamzah masuk ke DPP telah melewati proses kajian bidang kehormatan untuk mengklarifikasi persoalan yang diajukan, dengan yang bersangkutan itu semua telah sesuai dengan AD dan ART partai yang sah, ini konteks organisasi,” ungkap Sutrisno, Rabu (18/6).
Sutrisno menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta penting, termasuk pengakuan Hamzah sendiri yang mendukung calon lain dalam Pilkada Majalengka Februari lalu, yang menjadi alasan utama pemecatan.
“Ketua Pengadilan ‘masuk angin’, masuk angin karena yang disidang itu adalah pendukungnya Bupati terpilih. Kalau tidak masuk angin, tidak akan mungkin berani mengambil keputusan seperti itu,” tegasnya.
Ia pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kasasi yang akan ditempuh oleh partai.
“PDIP itu partai yang taat akan hukum, menghormati hukum, maka proses hukum pasti akan dijalankan,” tambahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Majalengka, Solihin Niar Ramadhan, menegaskan pihaknya tetap profesional dalam menjalankan tugas dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik maupun pihak luar.
“Pengadilan Negeri Majalengka, berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menjamin majelis kami yang mengadili perkara tersebut terbebas dari segala intervensi, baik intervensi politik maupun intervensi lainnya,” ujar Solihin.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang tidak puas terhadap putusan memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut.
“Apabila ada kekecewaan dari salah satu pihak, kami di Pengadilan Negeri Majalengka tentu memberikan ruang untuk menempuh jalur hukum secara konstitusional, salah satunya melalui kasasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Solihin juga menyampaikan bahwa PN Majalengka menghormati setiap bentuk aspirasi dan kritik yang disampaikan masyarakat, selama dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai hukum.
Seperti diketahui, sebelumnya DPC PDIP Majalengka telah menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan PN Majalengka dan menyatakan akan kembali menggelar aksi pada 23 Juni mendatang, bertepatan dengan pengajuan memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Di sisi lain, Hamzah dan tim kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi kasasi secara hukum, serta meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari sistem keadilan. (Munadi)
Discussion about this post