Seperti, salahsatunya mahasiswa dapat berperan aktif di setiap komunitas dalam pencegahan Covid-19. Hal itu, sudah diarus utamakan. Bahkan, KKN di rumah ini juga sudah disepakati seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negri (PTKIN) yang ada di Indonesia.
“Jadi nanti KKN-nya dari rumah dan wilayah masing-masing sebagai upaya pencegahan Covid-19. Itu sudah disepakati KKN-nya seperti itu,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan KKN, Kang Yani menjelaskan, para mahasiswa bisa melakukan berbagai upaya pencegahan, treatment, langkah-langkah kegiatan hingga aksinya. Hal itu minimal untuk diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.
Kemudian, mereka akan diminta membuat dokumentasi sebagai bahan laporan ke kampus. Seperti foto dan video pendek yang akan menjadi bukti bahwa mereka telah melakukan KKN selama 40 hari.
“Untuk mahasiswa yang tinggal di zona merah, bukan berarti tidak bisa melakukan aksi. Kalau di zona hijau mungkin bisa melakukan tindakan preventif yang terkait Covid-19. Sedangkan di zona merah bisa terkait pencegahan dan penanggulangan. Tetapi mereka juga tetap harus memperhatikan kemanan dan menaati prosedur yang berlaku,” paparnya.













































































































Discussion about this post