KAB. CIREBON, (FC).- Penetapan status tersangka yang disandang RH (37) atas kasus perzinahan yang ditetapkan oleh Satreskrim Polresta Cirebon mendapatkan perlawanan.
Pasalnya, RH pria asal Majalengka ini mengajukan gugatan Praperdilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon atas status tersangka yang ditetapkan pada 5 Agustus 2020 lalu.
Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh RH kini sudah masuk pada proses Persidangan yang kedua.
Berdasarkan pantauan FC, sidang yang dimulai pada hari Kamis (1/10) harus diundur karena Penggugat, harus memperbaiki berkas gugatan yang diajukan sebelumnya.
Pun pada hari ini, Jum’at (2/10), sidang kembali ditunda pada Senin (5/10) mendatang dengan materi sidang mendengarkan jawaban dari tergugat dalam hal ini Polresta Cirebon.
Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Brigade Bintang Timur (Bibit) yang sedari awal mengawal kasus tersebut, akan terus memantau jalannya persidangan Praperadilan ini.
Direktur LKBH BIBIT Hendra Sulistio mengatakan, pihaknya akan terus mengawal prapeadilan antara RH vs Polresta Cirebon.
Dirinya menilai, penetapan RH sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon sudah tepat.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai, karena menurut kami penetapan tersangka sudah tepat,” ujar Hendra kepada FC saat ditemui usai sidang di PN Sumber Kabupaten Cirebon, Jumat (2/10)
Hendra melanjutkan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Sumber untuk menyakinkan jalannya persidangan, agar tidak ada intervensi dari pihak luar.
“Mengawal persidangan menyakinkan persidangan hari ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, hakim benar – benar menegakan keadilan,” pungkasnya. (Muslimin/FC).













































































































Discussion about this post