KAB. CIREBON, (FC).- Wilayah sudah ditetapkan menjadi daerah rawan longsor dan masuk dalam zona Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD1) di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon diduga dijadikan usaha penambangan jenis tanah merah ( Galian C).
Informasi yang dihimpun, lokasi galian C yang diduga luasnya mencapai 3 hektare dan sudah beroperasi satu bulanan tersebut, jelas tidak berizin. Selain sudah ditetapkan menjadi wilayah rawan longsor, juga masuk dalam zona Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD1). Artinya, kewenangannya ada di Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Dirjen Pengendalian.
Sehingga, dalam sistem Online Single Submission (OSS) yakni sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Lokasi tersebut bukan masuk zona pertambangan.
Artinya, berdasarkan cek sistem OSS BPN membenarkan bahwa lokasi yang saat ini menjadi tempat galian C oleh CV. Bakti Agung Jaya di Desa Patapan itu tidak direkomendasikan. Karena, selain masuk wilayah rawan longsor, juga tercatat dalam zona LSD1.
Menurut Kasi Lahan dan Irigasi pada Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dikdik, kalau pun memang wilayah Patapan yang saat ini menjadi lokasi galian C, pemanfaatan lahannya untuk pertanian, jelas menyalahi aturan. Namun sampai saat ini, dirinya belum mengetahui persis dan belum meninjau lokasi yang dimaksud.
“Tidak ada ajuan untuk alih fungsi lahan dari desa patapan untuk galian C. Tapi kalau OSS nya sudah rawan longsor, kami tidak mungkin memberikan izin. Apalagi masuk zona LSD1. Itu kan zonanya Kementerian ATR/BPN,” kata Dikdik, Kamis (12/1).
Menurut Kabid Tata Ruang pada DPUTR Kabupaten Cirebon Dadang mengaku, sebelumnya memang ada perusahaan CV. Bakti Agung Jaya meminta rekomendasi pemanfaat ruang ke pihaknya untuk lokasi yang kini diduga dijadikan tambang galian C tersebut.
Karena memang, kata Dadang, lokasi tersebut untuk pertanian, maka merekapun mengajukan pemanfaatan ruang untuk padi hibrida. Sebab, kata dia, ketika ada pemohon yang mengajukan pemanfaatan ruang, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek titik koordinat lokasi yang dimohon. Artinya lokasi tersebut, sesuai peruntukannya atu bukan.
Ketika hasil cek titik koordinat tersebut tidak sesuai peruntukan yang diajukan oleh pemohon, maka pihaknya tidak berani untuk mengalihfungsikan lahan tersebut. Namun, terlepas saat ini beralih fungsi menjadi galian, dirinya tidak tahu menahu.
“Kalau perusahaan mengajukan pemanfaat ruang, kita kan lihat dulu titik koordinatnya. Kalau pertanian ya kita buat untuk pertanian. Kami tidak berani membuat alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Dadang.
Sementara itu, pihak CV. Bakti Agung Jaya, Eko saat dikonfirmasi wartawan membenarkan. Pihaknya tengah melakukan usaha tambang di lokasi tersebut. Hanya saja kata dia, baru membuka untuk jalan akses masuknya saja. Belum sampai ke aktivitas galian C. Dan baru berjalan hampir satu bulan ini.
Ia mengaku, pihaknya sampai saat ini tengah menempuh proses perizinannya dan optimistis bisa goal. Meski pun Eko sendiri mengakui, bahwa lokasi tersebut titik koordinatnya rawan longsor dan sudah menjadi LSD1. Tapi karena permintaan warga sekitar yang punya tanah menghendaki seperti itu, maka pihaknya buka usaha tambang di lokasi tersebut.
“Kita enggak mau usaha tambang kita ini ilegal, makanya kita sampai saat ini pun masih tempuh proses perizinannya di kementerian. Dan saya yakin bisa,” kata Eko. (Suhanan)
Discussion about this post