KOTA CIREBON, (FC).- Kondisi Keuangan Daerah Kota Cirebon diakhir Tahun 2022, ternyata belum bisa memenuhi Surat Perintah Membayar (SPM) sejumlah proyek yang sudah selesai pengerjaannya.
Tentunya hal ini membuat pengusaha penyedia pekerjaan menjerit dan kelimpungan. Pasalnya, mereka yang menanggung beban kerugian, akibat Pemkot Cirebon yang belum bisa mencairkan SPM.
Dari data yang berhasil dihimpun, sedikitnya nilai hutang Pemkot Cirebon atas SPM ini senilai Rp26,7 miliar. Dan informasinya, penyelesaian hutang tersebut dibebankan kepada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Cirebon.
Seperti pada Kamis (12/1), Anggota Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Cirebon, mereka mengeluhkan SPM yang seharusnya dibayar pada Desember 2022 lalu, namun sampai saat ini belum ada pencairannya.
Hadi Bingsiung Ketua Aspeknas Cirebon membeberkan, pada dua pekan lalu pihaknya pernah beraudensi dengan Ketua DPRD dan Ketua Komisi II H. Karso, terkait pembayaran SPM ini. Namun dari pihak Pemkot Cirebo tidak hadir. DPRD berjanji akan mendorong Pemkot guna menyelesaikan permasalahan ini.
“Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya seperti apa. Sehingga kami melayangkan somasi kepada Pemkot Cirebon. Tidak menutup kemungkinan bila somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan ajukan ke ranh hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Hadi menuturkan, aspek perdatanya adalah Pemkot Cirebon melakukan wan prestasi terhadap SMP yang harus dibayar ternayata gagal bayar di Tahun 2022. Sedangkan aspek pidananya, ada perbuatan melawan hukum yakni pengalihan prioritas SPM yang seharusnya dibayar, ternyata dibayar ke pihak lain.
Anggota Aspeknas sekaligus Direktur CV Berkat Indah Jaya, Bobby Hartanto menambahkan, sebanyak tujuh perusahaan jasa konstruksi melayangkan somasi kepada Pemkot Cirebon, atas 9 SPM yang belum dibayar senilai Rp1 miliar.
Ke tujuh perusahaan ini yakni CV Berkat Indah Jaya, CV Berliani Jaya, CV Dwi Manunggal Perkasa, CV Elgirez Eka Pratama, CV Handika Putra Sarana, CV Karya Mulya Utama, dan CV Putri Sulung.
Beberapa pekerjaan yang belum dibayarkan ini di antaranya perbaikan saluran di Kelurahan Pekiringan, peningkatan jalan di Kedung Krisik Utara, lanjutan pembangunan gedung serbaguna di Kelurahan Kecapi, dan renovasi masjid di Kelurahan Kasepuhan.
“Kegiatan ada surat perintah kerja (SPK), terbit juga surat perintah membayar (SPM), sebenarnya mungkin dana ada, tidak ada alasan untuk tidak membayar, tapi kenapa gagal bayar,” katanya keheranan.
Sementara Sekretaris Aspeknas Cirebon, Das’an mengatakan, somasi telah dilayangkan pada 11 Januari 2023 kemarin. “Penyedia telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen dan telah melakukan serah terima kepada pengguna jasa dan telah diterima dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 3 Januari 2023 lalu, dinas terkait seperti DPUTR telah memanggil para penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan. Dalam pertemuan tersebut, DPUTR menyodorkan kesepakatan bersama yang isinya tentang penundaan pembayaran Tahun Anggaran 2022.
“Tapi kami enggan menandatangani karena di kertas kesepakatan bersama itu tidak disebutkan tanggal kapan akan dibayar, tanpa ada tanggal jelas kan bisa saja DPUTR bayarnya suka-suka dia kapan bayarnya,” ujarnya.
Selama ini, menurutnya, tidak ada keterangan apapun dari Pemda Kota Cirebon terkait kegagalan pembayaran ini.
“Kegagalan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) membayar kepada para penyedia jasa membuktikan ketidakmampuan ASN Pemda Kota Cirebon dalam mengelola anggaran sebagaimana mestinya,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post