KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai menggerakkan proses rekrutmen calon kepala sekolah non-reguler untuk mengisi kekosongan jabatan di berbagai satuan pendidikan.
Persiapan ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Purwadi Hasan Darsono melalui Kabid GTK, Pipin Mansur Aripin, Selasa (2/12).
Menurut Pipin, langkah awal telah dilakukan melalui pengajuan kebutuhan ke pusat lewat sistem KSPSTK.
Disdikbud juga mendapat instruksi untuk memimpin persiapan teknis rekrutmen yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah namun tetap harus mendapat izin kementerian.
“Hari ini kita baru menyampaikan rencana pelaksanaannya. Semua tetap melalui sistem dan surat resmi ke kementerian,” ujarnya.
Pipin menuturkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan proses seleksi akan digelar.
Hasil pemetaan kebutuhan jabatan masih harus diserahkan kepada pimpinan sebelum dikonsultasikan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui BBGTK Jawa Barat.
Ia memperkirakan gambaran kebutuhan baru akan terlihat jelas pada Kamis mendatang setelah proses promosi dan mutasi kepala sekolah rampung.
Jika mengacu pada batas waktu yang disampaikan kementerian, rekrutmen berpotensi dilakukan serentak pada Desember 2025. Namun keputusan final tetap menunggu arahan dari pusat.
“Kita menunggu petunjuk lebih lanjut. Tidak bisa menentukan tanggal tanpa arahan kementerian,” jelas Pipin.
Terkait kriteria seleksi, ia menegaskan bahwa Disdikbud berpegang penuh pada aturan Kemdikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan tidak menambah persyaratan apapun di luar regulasi tersebut.
Sementara untuk penempatan, Disdikbud mulai menyusun pola zonasi agar calon kepala sekolah dapat bertugas di lokasi yang tidak menyulitkan akses kerja.
Harapan Bupati, kata Pipin, adalah agar penempatan kepala sekolah dibuat sedekat mungkin dengan domisili atau kecamatan asal, terutama untuk jenjang TK dan SD.
Jika pendaftar tidak mencukupi, penempatan dapat diambil dari kecamatan terdekat. Penataan untuk jenjang SMP diakui lebih menantang karena sebaran sekolah yang lebih luas.
Terkait Isu adanya “titipan” dalam proses penempatan juga ditepis Pipin.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan akan berjalan berdasarkan aturan resmi, dan setiap guru yang memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi tanpa pengecualian.
“Kalau persyaratannya terpenuhi, semua kembali kepada kemampuan masing-masing. Tidak ada titipan,” pungkasnya. (Angga)










































































































Discussion about this post