KUNINGAN, (FC).- Adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19, Bupati Kuningan mengeluarkan Surat Edaran terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid -19.
Surat Edaran dengan Nomor 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan, mulai disebarkan sejak Minggu (10/1).
Selain adanya instruksi dari Mendagri, juga adanya rujukan dari Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep. 10- Hukum/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Barat.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama menyampaikan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar untuk menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), kemudian menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak, lalu menghindari kontak fisik.
Selain itu, Acep meminta agar tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan, kemudian untuk Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wib, lalu ketika ada masyarakat yang mengalami gejala seperti Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat.
“Tidak kalah penting yaitu ketika sedang dilakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, maka masyarakat tersebut akan di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi yang akan ditetapkan Pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka setelah melakukan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan,” jelas Acep.
Dengan himbauan tersebut, Acep mengaku telah menginstruksi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing.
Pertama, lanjut Acep, kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa agar melakukan pencatatan dan lapor terhadap warganya yang melakukan perjalanan ke daerah yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, kemudian mengoptimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis.
Selain itu, masih Acep, Membatasi kegiatan mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, kemudian, mengijinkan kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Untuk kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan diselenggarakan secara daring/ online, kemudian berlakunya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah makan dan toko modern sampai dengan pukul 20.00 Wib,” kata Acep.
Untuk usaha di bidang pariwisata, lanjut Acep, khususnya objek wisata sejak hari ini tanggal 11 – 18 januari 2021 ditutup total. Kemudian dibuka kembali bagi wisatawan asal kuningan pada tanggal 19 – 25 Januari 2021. Namun bagi wisatawan dari luar kuningan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen atau tes Swab yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
“Untuk hiburan malam, karaoke, bumi perkemahan dan glamping Tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021 ditutup total. Kemudian untuk kedai atau rumah makan atau restoran maksimal sampai pukul 20.00 Wib dan kapasitas makan ditempat sebesar 25 persen dari okupasi meja. Sedangkan hotel atau penginapan maksimal 50 persen dari fasilitas layanan,” kata Acep.
Acep menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha apabila terjadi pelanggaran terhadap Surat Edaran.
Namun untuk kegiatan konstruksi dijinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian untuk proses perizinan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berjenjang melalui Satgas Penanganan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan situasi dan kondisi, serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten,” kata Acep.
Kemudian, Acep meminta agar mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemic Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.
“Lalu apabila ada warga yang meninggal terkonfirmasi positif Covid -19, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat (penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan,” ujar Acep.
Acep juga menyebutkan kegiatan lain seperti Car Free Day, kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja ditiadakan. Dan untuk pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual. (Ali)