KAB. CIREBON, (FC).- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni menyampaikan bahwa penginapan Pondok 24 cukup layak digunakan sebagai tempat isolasi mandiri. Sebab, dalam beberapa kriteria terpenuhi, maka, sebuah penginapan dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri bisa dilakukan.
Adapun syarat dan kriteria, tersebut diantaranya adalah masalah ventilasi atau sirkulasi udara. Yang pertama tidak lain dan tidak bukan adalah Protokol kesehatan (Prokes) baik dari penyemprotan disinfektan, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), dan masih banyak prokes lainnya yang wajib diikuti dan sesuai anjuran Dinkes.
“Mengapa demikian, dikarenakan dengan sirkulasi udara atau ventilasi yang baik bertujuan menciptakan udara bersih. Sehingga, udara dalam ruangan tidak kotor, lembab, dan suhu ruangan pun stabil. Sehingga, penghuni pun nyaman dan tidak stress,” kata Enny, Senin (23/11).
Lalu, lanjut Enny, tersedianya lapangan atau lahan untuk berjemur dan berolahraga bagi pasien terpapar covid 19. Karena, memang olahraga yang merupakan faktor pendukung penting dalam kesembuhan berbagai macam penyakit.
“Disisi lain dengan berolahraga tubuh akan lebih fresh atau tidak stres. Karena kembali lagi pada masalah awal stress berlebihan akan menimbulkan penyakit lain dan tidak mengobati penyakit pada diri sendiri,” jelasnya.
Kemudian, penempatan lokasi isolasi mandiri perlu izin dari warga, RT maupun RW, Satuan Tugas (Satgas) Desa, Kecamatan, Kabupaten, termasuk dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).