MAJALENGKA, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka memberikan penjelasan soal temuan Bawaslu yang menyebut adanya warga telah meninggal dunia namun masih masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, bahwa sejatinya data tersebut sudah diperbaiki. Sebab pada dasarnya dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, DPS sendiri adalah data hasil dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Yang mana, telah disinkronisasi dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan setelah itu data di coklit (pencocokan dan penelitian) dan jadilah DPS.
“Setelah DPS proses selanjutnya adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hasil perbaikan dan setelah DPSHP, ada DPSHP akhir dan setelah DPSHP akhir, itu baru menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nah jadi kalau berbicara masalah DPS ini sebetulnya tahapan sudah tahapan mundur ke 1,2,3 tahapan pleno kebelakang, itu yang sudah selesai di bulan Mei,” Agus saat ditemui media, Kamis (22/6).
“Makanya pas waktu itu, kemudian Bawaslu menemukan data itu bisa jadi, tapi itu sudah selesai di DPSHP dan di kita sekarang sudah DPSHP akhir, sudah DPT kemarin kita penentuan DPT, artinya datanya suda usang sudah dulu dan itu sudah dipastikan diperbaiki,” ujarnya.
Ia mengibaratkan, jika data yang disampaikan Bawaslu terkonfirmasi di wilayah Kecamatan Kertajati ada data yang meninggal. Lalu, pihaknya melalui tim dari PPK dan PPS juga mengecek ke lapangan dan ternyata tidak semuanya meninggal, melainkan ada data disabilitasnya.
“Jadi validitasnya juga kita tidak semua dari temuan Bawaslu, langsung kemudian kita rubah, tapi kita kroscek ke lapangan,” jelasnya.
“Si A ini apakah kemudian betul meninggal ternyata diantara temuannya adalah bukan meninggal tapi itu adalah disabilitas. Kalau disabilitas di meninggalkan bahaya, itu berarti menghilang gak pilih seseorang. Pidana hukumannya,” ucapnya.
Oleh karena itu, kendati adanya temuan yang dilaporkan Bawaslu, itu merupakan data lama. Agus pun mengapresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Bawaslu, partai politik, stakeholder terkait maupun masyarakat yang telah menyusun daftar pemilih.
Sebab, penyusunan daftar pemilih untuk Indonesia ini, ada yang disebut dengan mandatory. Yang mana mandatory ini berarti KPU, Disdukcapil, menyajikan data atau yang kedua data itu diperoleh dari masyarakat. Sedangkan di Indonesia ini, dua-duanya digunakan, jadi instansi yang berwenang menyajikan data dan masyarakat juga bisa berkontribusi untuk memberikan data itu.
“Jadi ini sudah sangat luar biasa dan di kita dari DPS, DPSHP, DPSHP akhir sampe DPT memang beberapa sangat banyak sekali pengurangan, itu terkait dengan yang paling banyak adalah data yang meninggal dunia sudah kita bersihkan datanya.”
“Terus kemudian ada yang pindah keluar itu juga sudah kita bersihkan datanya, termasuk ke gandaan ini kedua terbanyak setelah orang meninggal dunia yang kita bersihkan.”
“TMS itu adalah orang yang ganda, ganda dengan provinsi lain, ganda juga dengan luar negeri, jadi data kita terakhir di DPT itu merupakan data yang sudah sudah bersih menurut versi kami, nanti kalau ada Masukan-masukan lagi, kami persilahkan dibuka ruang selebaran-lebarnya,” jelas dia.
Sementara, KPU pada Rabu (21/6) kemarin, telah selesai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasilnya, didapat jumlah DPT se-Kabupaten Majalengka mencapai 998.757 Pemilih.
Jumlah itu, terdiri dari 498.353 laki-laki dan 500.404 perempuan.
“Jadi untuk DPT di Kabupaten Majalengka kemarin kita sudah tetapkan untuk jumlahnya adalah di 998757, itu terdiri dari 498535 Laki-laki, kemudian 500404 adalah perempuan. Jadi jumlahnya 998.757 itu, angka yang sudah fiks sampe tanggal 21 kemarin dan kita sudah tetapkan dalam pleno DPT,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 170 warga yang telah meninggal dunia masih terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan. Hal itu ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majalengka setelah melakukan supervisinya dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri Sabana, mengatakan, dari data yang dimilikinya terdapat 170 nama warga yang telah meninggal dunia, namun masih terdaftar dalam DPS. Dari jumlah ratusan warga yang meninggal dunia itu tersebar di 6 kecamatan di seluruh Kabupaten Majalengka.
“Sampai pekan ini kami sudah menyampaikan saran perbaikan kaitan dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) ini. Dari 170 itu kami ambil sampel di 6 kecamatan. Ternyata masih ada data pemilih yang sudah meninggal dunia, masih masuk di DPS. Jumlahnya mencapai 170 orang,” ujar Agus Asri Sabana. (Munadi)
Discussion about this post