KOTA CIREBON,(FC). – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan (DKP3) Kota Cirebon melakukan pemantauan hewan kurban.
Pemantauan kesehatan hewan kurban tersebut dilakukan di sejumlah titik untuk memastikan hewan yang dikurbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DKP3 Kota Cirebon sendiri, menerjunkan tim yang terdiri dari 33 orang personil memeriksa kesehatan hewan kurban baik kambing ataupun sapi di seluruh pedagang.
Kepala DKP3 Kota Cirebon Yati Rohayati mengatakan, sepekan sebelum Hari Raya Idul Adha pihaknya mengerahkan sebanyak 33 personil untuk memeriksa dan mengawasi hewan kurban yang diperdagangkan.
“Tadi pagi sudah dilepas tim pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban tahun 2023 untuk tingkat Kota Cirebon,” katanya, Kamis. (21/6).
Ia melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap hewan kurban meliputi umur, kesehatan fisik, dam tidak cacat.
“Dilihat cukup umur tidak, untuk sapi kan 2 tahun untuk kambing atau domba 1 tahun. Kemudian dicek sejat tidak terlihat dari matanya atau fisiknya dan tidak cacat,” imbuhnya.
Pengecekan hewan kurban tidak hanya dilakukan secara fisik tapi juga melalui barcode yang berisi informasi mengenai kesehatan hewan kurban, data pemilik, dan lainnya.
“Sekarang ada barcode-nya dari situ sudah ada riwayatnya, nama pemiliknya siapa, kambing atau sapi ini lahirnya tanggal berapa, sudah divaksin atau belum, asalnya dari mana. Data atau informasi itu wajib harus ada dalam barcode di bagian kuping,” terangnya.
Ia menyatakan, setelah pemeriksaan dan monitoring kesehatan hewan kurban akan dilanjutkan juga pemeriksaan setelah Idul Adha.
Sementara, hasil dari monitoring tersebut didapatkan beberapa kambing yang belum cukup umur, sehingga tidak boleh dijual untuk hewan kurban.
“Ada beberapa kambing yang belum cukup umur atau belum satu tahun. Tidak boleh dijual karena tidak sesuai dengan syariat islam dan ketentuan perundangan,” pungkasnya.(Frans/Job/FC)
Discussion about this post