INDRAMAYU,(FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mendistribusikan Alat Peraga Kampanye (APK) Untuk Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Senin (12/10).
Pendistribusian APK tersebut diserahkan kepada masing-masing Liason officer (LO) 4 paslon yang dilakukan di Kantor KPU Indramayu.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Ketua Divisi Teknik Penyelenggara, H. Fahmi Labib mengatakan, APK yang diserahkan meliputi baliho ukuran 3×5 meter, umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 meter setiap paslon yang nantinya disebar ke setiap kecamatan.
Kemudian spanduk ukuran 1×6 meter setiap paslon untuk setiap desa atau sebutan lainnya. “Karena Pengadaan APK terbatas, Paslon boleh mengadakan APK maksimal 200 persen dari yang telah diadakan KPU,” ungkapnya
Sedangkan untuk pemasanganya sesuai kesepakatan bersama, yaitu sesuai keputusan KPU Indramayu Nomor: 424/PL.02.4-Kpt/3212/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020.
Sementara untuk penyerahan Bahan Kampanye (BK), kemungkinan akan diserahkan pada hari Rabu, 14 Oktober 2020. BK tersebut meliputi selebaran (flyer) ukuran 9,9 cm x 21 cm sebanyak 6.639 lembar, brosur (leaflet) tertutup ukuran 21×29,7 cm sebanyak 6.639 lembar.










































































































Discussion about this post