Kemudian pamflet ukuran 21×29,7 cm sebanyak 6.639 lembar dan poster ukuran 40×60 cm sebanyak 6.639 lembar.
“Selebaran, brosur, pamflet dan poster masing-masing berjumlah 6.639 lembar. Jumlah itu sama dengan 1 persen dari jumlah kartu keluarga (KK) di Kabupaten Indramayu,” sebutnya.
Labib menegaskan, pemasangan APK harus ditempat yang telah disepakati bersama dan tidak boleh dipasang ditempat yang dilarang diantaranya di jalan protokol, tempat ibadah, sekolah/madrasah dan gedung pemerintah. Sementara kalau di halaman rumah orang (zona privat) harus ada izin dari pemiliknya.
“APK pengadaannya difasilitasi KPU dan ada logo KPU dan ukurannya 3×5 meter untuk baliho, umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 meter dan spanduk ukuran 1×6 meter. Diluar itu (dibuat sendiri) disebut alat peraga sosialisasi (APS),” jelasnya.
Pihaknya berharap agar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020 ketika memasang APK mentaati apa yang sudah disepakati bersama sesuai keputusan KPU. Intinya, agar pemasangan APKnya aman dari pencopotan petugas maka saat pemasangan agar berkoordinasi dengan PPK dan PPS setempat. (Agus)










































































































Discussion about this post