KOTA CIREBON, (FC).- Korban kecelakaan tabrak lari bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal ini seperti yang dilakukan Kantor Jasa Raharja Perwakilan Cirebon.
Santunan diberikan untuk korban tabrak lari yang terjadi pada Sabtu lalu (8/1) di Komplek Bima Kota Cirebon.
“Untuk korbannya yang ditabrak kita jamin. Tapi untuk pelakunya tidak mengalami luka. Dia lukanya karena dihakimi oleh massa, jadi kita tidak jamin,” kata Kepala Kantor Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Okto Arif Primanto kepada FC, Rabu (12/1).
Menurutnya, santunan yang diberikan adalah untuk biaya perawatan di rumah sakit. Pihaknya telah menerbitkan surat jaminan rumah sakit dimana korban tabrak lari tersebut dirawat.
“Karena korbannya luka-luka jaminannya di rumah sakit maksimal Rp20 juta. Dan untuk pertolongan pertama jika ada dilakukan palayanan P3K itu maksimal Rp1 juta diluar dari yang Rp20 juta tadi,” tandasnya
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat ketika mengalami kecelakaan lalu lintas agar segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.
Setelah terbit laporan kepolisian, Jasa Raharja akan mendapat pelaporan data laka lantas secara realtime melalui sistem IRSMS (Integrated Road Safety Management System).
“Secara sistem kami sudah terintegrasi dengan kepolisian melalui IRSMS, sehingga kami bisa terinformasi dengan cepat,” jelasnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sabtu siang (8/1) Kompleks Stadion Bima mendadak geger. Karena kejadian tabrak lari yang melibatkan minibus dan motor.
Sebuah minibus berwarna merah Nopol F 1285 KS yang dikemudikan RNM (29) warga Kec. Suranenggala Kab. Cirebon, menabrak sebuah motor matic E 5578 BS yang dikemudikan MH (24) warga Kec. Gunungjati Kab.cirebon. TKP tepat didepan patung Bima.
Kemudian pelaku melarikan diri dan dikejar oleh puluhan orang yang ada di sekitar Stadion Bima dengan menggunakan motor.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Lantas Polres Ciko AKP Triyono Raharja membenarkan kejadian tersebut. “Ya, benar, kami menerima adanya laporan dugaan tabrak lari di bima,” terangnya kepada FC.
Dijelaskan Triyono, sopir minibus RNM tidak berhenti ketika menabrak MH yang pengendara motor. Malah tancap gas kearah Jalan Bypass sampai ke Kedawung.
“Setelah itu minibus terus melarikan diri dan di lamer Kedawung menabrak lagi sebuah motor E 4964 CV yang dikemudikan AL (44) warga Kec. Kedawung,” ucapnya.
Sopir minibus tidak berhenti juga setelah menabrak dua motor, terus melaju kencang dan terus dikejar oleh warga. Sampai U-turn Kedawung minibus bisa dihentikan oleh warga.
“RNM sang sopir minibus sempat dihakimi warga, mengalami sejumlah luka dan dirawat di RS Permata. Diduga dia juga masih dipengaruhi oleh alkohol,” jelas Triyono.
Kemudian untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kendaraan diamankan di Unit Laka Poles Ciko. Atas kejadian tersebut terdapat korban luka ringan sebanyak 2 orang dirawat di RS Permata. Dan kerusakan kendaraan yang terlibat kecelakaan. Serta kerugian Materi Rp1.500.000. (Andriyana/Agus)















































































































Discussion about this post