KAB. CIREBON, (FC).- Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pedestrian jalan Fatahillah di wilayah Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, masih belum dieksekusi oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Padahal pada pertengahan bulan Desember tahun yang lalu Satpol PP setempat sudah mensosialisasikan sekaligus memberi batas waktu kepada para PKL agar menarik mundur lapak dagangannya dari pedestrian jalan sebelum dibongkar paksa Satpol PP.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Dadang Priyono menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi terkait keberadaan PKL di lokasi tersebut. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dibahas bersama sejumlah stakeholder terkait dalam sebuah pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. “Formulasi sudah disiapkan, cuma eksekusi minggu depan kita urun rembuk dengan stakeholder termasuk Bappelitbangda di dalamnya sebagai tim perencanaannya,” kata Dadang melalui sambungan telpon selularnya, Kamis (13/1).
Selain itu, kata Dadang, pihaknya juga bakal mengundang pemangku wilayah untuk urun rembuk pemetaan sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa berjualan di pedestrian jalan merupakan pelanggaran. Karena diakui Dadang, pihaknya memang butuh masukan dari sejumlah stakeholder dan pemangku wilayah setempat. “Di situ ada beberapa klaster, klaster PKL yang memang padat, dan klaster depan perumahan yang dijadikan tempat usaha. Jadi sebenarnya bukan larangan berjualan, tetapi bagaimana kita mengurangi pelanggaran di pedestrian jalan,” ucap Dadang.
Ia menerangkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pemetaan solusi jangka pendek, menengah dan jangka panjang sebelum ada tanah Pemda yang akan dikhususkan untuk menampung PKL pada sebuah shelter. Pihaknya meminta agar para PKL tidak menggunakan bangunan permanen atau semi permanen, tapi menggunakan bangunan yang bisa bongkar pasang atau sejenisnya. “Sebelum kita mendapat solusi jangka panjang terkait dengan penempatan PKL itu, jangan gunakan bangunan permanen atau semi permanen,” paparnya.
Selain itu, lanjut Dadang, pihaknya juga masih menunggu kajian tentang penataan kawasan PKL yang sampai saat ini belum ia ketahui perkembangan dari hasil kajiannya. “Dari pembinanaan UMKM-nya seperti apa, terus kalau ada pelanggaran di sepadan jalan nanti kita juga kan harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Jadi kita lakukan kroyokan. Intinya sih pemulihan ekonomi berjalan, tapi pelanggaran pedistrian jalan, berkurang,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon menginginkan kepada para PKL berjualan sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu tidak berjualan di bahu jalan serta tidak mengembalikan fungsi trotoar yaitu untuk pejalan kaki. “Kami inginkan pedagang PKL ini mundur dari bahu jalan atau trotoar, dan meminta fungsi trotoar jalan adalah untuk pejalan kaki,” kata Dadang disela-sela kegiatannya, Selasa (14/12).
Dia menjelaskan, kegiatan yang ia lakukan ini adalah sesuai dengan Perda Tibum nomor 7 Tahun 2015 Jo Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. Pihaknya lebih jauh menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini lokusnya adalah sepanjang kawasan jalan Fatahillah mulai dari Kecamatan Sumber hingga Kecamatan Weru.
“Pilihan parsialnya adalah yang klaster kuliner, supaya kuliner turut serta dalam pengendalian Covid-19, juga menjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat khususnya bagi pejalan kaki, karena selama ini hak pejalan kaki direbut oleh para PKL,” jelasnya.
Selain itu juga, imbas penataan ini, aku Dadang, agar tempat para PKL berjualan atau menjajakan dagangan mereka agar terlihat bagus, kemudian estetika nya juga tertata rapih dan tidak kumuh. “Kita berikan waktu sampai minggu ini. Pokoknya Senin pekan depan sudah pada mundur, tidak menggunakan fungsi badan jalan. Kalau masih ya kita bongkar akan tindak sesuai SOP kita,” tegas Dadang.
Masih dikatakannya, ini adalah termasuk sosialisasi fungsi program sepanjang Fatahillah. Tujuannya adalah pelan-pelan para pedagang kaki lima itu didekati dan memberikan edukasi kepada pedagang, agar mau tidak melanggar sesuai aturan berlaku. “Kalau respon pedagang ya beragam ya, kami melakukan ini bukan sekali dua kali saja, kita sudah lakukan komunikasi,” tandasnya.
Saat ini Bappelitbangda Kabupaten Cirebon sedang membuat kajian terkait dengan penataan PKL di kecamatan Talun dan Sumber. “Kalau kawasan kecamatan Sumber dan Talun masih sebatas kajian di Bappelitbangda. Kita pernah diajak rapat. Tetapi masih sebatas kajian saja,” terangnya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post