KAB.CIREBON, (FC).- Proses pelimpahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Taman Tukmudal Indah (TTI) kembali menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Cirebon memfasilitasi pertemuan antara pengembang dan perwakilan warga untuk membahas berbagai kendala yang hingga kini menghambat serah terima PSU kepada pemerintah daerah.
Audiensi yang difasilitasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon tersebut mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari ketidaksesuaian site plan, luasan PSU, hingga masalah administrasi sertifikat.
Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman, mengatakan tahapan pengukuran dan proses serah terima sebenarnya sudah berjalan.
Namun, masih terdapat beberapa hal yang harus diselesaikan sebelum pelimpahan PSU dapat dituntaskan.
“Pengukuran sudah dilakukan dan proses serah terima sudah berjalan, tetapi belum selesai karena masih ada persoalan terkait keabsahan sertifikat, luasan PSU yang akan diserahkan, serta perubahan site plan yang tidak sesuai dengan dokumen sebelumnya,” ujarnya, Senin (8/6).
Menurut Yayan, kendala yang dihadapi saat ini lebih banyak berkaitan dengan aspek administrasi. Selain itu, pengembang juga harus memenuhi ketentuan pelimpahan PSU sesuai regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan aturan, luas PSU yang diserahkan sekitar 40 persen dari total kawasan dan harus dalam kondisi layak,” katanya.
Perwakilan pengembang Taman Tukmudal Indah, Mudi, menjelaskan pihaknya telah beberapa kali melakukan pengukuran ulang untuk menyesuaikan kondisi lapangan dengan dokumen yang ada.
“Sudah empat kali dilakukan pengukuran. Saat ini kami sedang menyiapkan pengajuan kembali setelah sejumlah revisi site plan, termasuk penyesuaian jalur sungai, fasilitas umum yang berubah fungsi, serta beberapa penambahan kapling,” jelasnya.
Ia juga mengakui terdapat kesalahan administrasi pada dokumen sertifikat yang harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum proses pelimpahan dapat dilanjutkan.
“Perbaikan sertifikat menunggu site plan terbaru yang diminta oleh BPN,” tambahnya.
DPKPP berharap seluruh persoalan administrasi dapat segera diselesaikan agar proses serah terima PSU tidak kembali tertunda.
“Mudah-mudahan site plan dapat selesai dalam satu hingga dua hari ke depan sehingga tahapan berikutnya bisa segera berjalan,” ujar Yayan.
Sementara itu, warga meminta adanya kepastian waktu penyelesaian. Perwakilan warga, Budi, mengatakan masyarakat sudah terlalu lama menunggu perbaikan fasilitas lingkungan dan penyelesaian proses pelimpahan PSU.
“Kami ingin ada kepastian kapan administrasi selesai dan kapan jalan diperbaiki. Persoalan ini sudah berlangsung lama dan beberapa kali memicu aksi warga,” tegasnya.
Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengingatkan pengembang agar memenuhi seluruh kewajibannya kepada konsumen dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan usaha.
“Pengembang harus memikirkan hak-hak warga sebagai konsumen. Jangan sampai persoalan ini berlarut dan merugikan masyarakat,” katanya.
Hilman juga meminta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tersedia tidak dialihfungsikan karena dapat menghambat proses pelimpahan PSU kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, kewajiban penyediaan dan penyerahan PSU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, lengkap dengan sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari hasil audiensi, seluruh pihak sepakat menargetkan penyelesaian administrasi serta perbaikan fasilitas umum dalam waktu dua bulan ke depan.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi jawaban atas harapan ratusan warga Perumahan Taman Tukmudal Indah yang selama ini menunggu kepastian pengelolaan fasilitas lingkungan oleh pemerintah daerah. (Johan)












































































































Discussion about this post