KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon mengusulkan agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebankan kepada pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang diikuti secara virtual dari Command Center Setda Kabupaten Cirebon, Senin (8/6).
Bupati Cirebon, H. Imron, mengatakan rapat tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari kondisi keuangan daerah, efisiensi anggaran, hingga kebijakan terkait PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini menghadapi beban anggaran yang cukup berat akibat tingginya belanja pegawai, termasuk untuk penggajian PPPK. Di sisi lain, pemerintah pusat juga menegaskan bahwa daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru.
“Dalam kondisi saat ini kita tetap harus melakukan efisiensi. Selain itu, aturan terbaru juga tidak memperbolehkan lagi pengangkatan tenaga honorer,” ujar Imron.
Ia menjelaskan, melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), pemerintah daerah mengusulkan agar gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat sebagaimana gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Usulan tersebut muncul karena banyak daerah kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
“Beban anggaran cukup tinggi, terutama untuk penggajian PPPK. Karena itu kami mengusulkan agar gaji PPPK, seperti halnya PNS, dapat ditanggung oleh pemerintah pusat,” katanya.
Imron mengungkapkan, porsi belanja pegawai di Kabupaten Cirebon saat ini mencapai 38 persen dari total anggaran daerah. Angka tersebut melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah.
“Belanja pegawai di Kabupaten Cirebon saat ini berada di angka 38 persen. Seharusnya maksimal 30 persen, tetapi ada tambahan beban dari PPPK. Karena itu kami berharap pembiayaan PPPK dapat ditarik ke pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, mengatakan salah satu hasil rapat adalah adanya dukungan terhadap relaksasi batas maksimal belanja pegawai. Kebijakan tersebut rencananya akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang APBN sehingga memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi pemerintah daerah.
Selain itu, rapat juga menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan sebagai dampak penataan tenaga non-ASN meskipun daerah menghadapi keterbatasan anggaran.
“Komisi II DPR RI juga meminta Kemenpan-RB segera mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, dan perlindungan bagi ASN,” ujar Sri.
Menurutnya, Komisi II DPR RI juga mendorong peningkatan transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Sri menambahkan, salah satu poin penting yang mendapat perhatian adalah dorongan agar pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu, khususnya tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, ditanggung melalui APBN.
“Jika usulan tersebut disetujui, belanja pegawai Kabupaten Cirebon diperkirakan dapat turun dari 38 persen menjadi sekitar 28 persen,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, lanjut Sri, telah menyampaikan surat resmi kepada Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Kemenpan-RB terkait usulan perubahan mekanisme pembiayaan PPPK agar bersumber dari APBN.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, menyebut Komisi II DPR RI mendukung relaksasi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang direncanakan masuk dalam regulasi APBN tahun mendatang.
“Jika pembiayaan PPPK, khususnya tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, dapat ditanggung APBN, tentu akan sangat membantu mengurangi beban keuangan daerah,” ujarnya.
Terkait kebutuhan tenaga pendidik, Ade menjelaskan bahwa meskipun pengangkatan tenaga honorer baru dilarang, pemerintah masih memberikan ruang untuk memenuhi kekurangan guru dalam kondisi tertentu.
“Untuk mengatasi kekurangan guru, pengangkatan tetap dimungkinkan dengan syarat yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post