KAB. CIREBON, (FC).- Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Cirebon menggelar audiensi dengan Bupati Cirebon, H. Imron, di Ruang Rapat Bupati Cirebon, Senin (8/6).
Audiensi tersebut membahas kebijakan izin praktik apoteker yang dinilai belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan.
Bupati Cirebon H. Imron mengatakan, para apoteker mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Cirebon menerapkan aturan Kementerian Kesehatan yang memperbolehkan apoteker menjalankan praktik di hingga tiga tempat pelayanan kesehatan.
“Apoteker menyampaikan bahwa berdasarkan edaran Kementerian Kesehatan, praktik apoteker diperbolehkan di tiga tempat. Sementara di Kabupaten Cirebon saat ini masih dibatasi dua tempat. Kalau memang sesuai aturan yang berlaku, saya persilakan,” ujar Imron.
Sementara itu, Ketua IAI Cabang Kabupaten Cirebon, Rihan Basyrin Ahmad, menjelaskan audiensi dilakukan untuk meminta penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, ketentuan dari Kementerian Kesehatan telah memberikan ruang bagi apoteker untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) hingga tiga lokasi. Namun, di Kabupaten Cirebon masih terdapat pembatasan yang hanya memperbolehkan praktik di dua tempat.
“Setelah kami mendapatkan penjelasan dari Dinas Kesehatan, pembatasan tersebut didasarkan pada pertimbangan profesionalisme. Namun setelah kami kaji kembali, aspek profesional itu seharusnya menjadi ranah pengawasan, bukan menjadi dasar pembatasan yang berbeda dengan aturan Kementerian Kesehatan yang masih berlaku,” kata Rihan.
Dalam audiensi tersebut, IAI juga menyoroti implementasi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM).
Rihan menilai kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian karena penjualan sediaan farmasi tertentu dapat dilakukan oleh tenaga yang telah mendapatkan pelatihan tanpa harus melibatkan tenaga kefarmasian secara langsung.
“Obat bukan sekadar komoditas yang diperjualbelikan. Ada aspek keselamatan dan keamanan pasien yang harus diperhatikan. Karena itu pengawasan terhadap peredaran obat tetap harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah apoteker di Kabupaten Cirebon saat ini dinilai mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Berdasarkan data IAI, terdapat sekitar 560 apoteker yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan.
“Dengan jumlah apoteker yang ada dan ketentuan SIP hingga tiga tempat praktik, sebenarnya kebutuhan pelayanan kefarmasian di Kabupaten Cirebon sudah dapat terpenuhi, baik di puskesmas, klinik, rumah sakit maupun apotek,” jelasnya.
Menurut Rihan, keberadaan apotek dan fasilitas kesehatan swasta di Kabupaten Cirebon juga sudah cukup merata. Karena itu, peningkatan akses layanan kesehatan dinilai dapat dilakukan dengan mengoptimalkan fasilitas yang sudah ada.
“Kami berharap fasilitas kesehatan yang telah tersedia, baik milik pemerintah maupun swasta, dapat terus diperkuat sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” pungkasnya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post