MAJALENGKA, (FC).– Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka dengan tegas melarang operasional kendaraan bermotor Odong-odong masuk ke jalan protokol di wilayah Kabupaten Majalengka.
Larangan itu berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2012, tentang kendaraan standar pelayanan minimal angkutan umum.
“Jadi kami mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak menjalankan bisnis odong-odong baik di jalan desa maupun di jalan raya,” ungkap Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman, Kamis (13/1)
Meski telah dilarang beroperasi, pihaknya masih memberi dispensasi terhadap operasional odong-odong. Menurut Ngadiman, odong-odong masih diperbolehkan beroperasi di dalam wilayah obyek wisata.
“Diberikan kelonggaran atau dispensasi, artinya dia hanya di dalam wilayah obyek wisata masih diperbolehkan. Tapi dia (odong – odong) tidak boleh melintas sampai jalan raya,” katanya.
Ia menjelaskan, kendaraan jenis tersebut telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sering terjadi over kapasitas ketika mengangkut penumpang, sehingga memiliki potensi besar mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Imbauan ini juga sekaligus menindaklanjuti atas aduan dari pengurus mobil angkot, dengan semakin maraknya odong – odong yang masuk trayek angkot di Kabupaten Majalengka,” ujarnya.
Kasat Lantas menegaskan, jika masih ditemukan yang melanggar himbauan itu, tak segan petugas Polres Majalengka akan menertibkan atau mengandangkan kendaraan odong-odong yang nekat beroperasi di jalan protokol wilayah Kabupaten Majalengka tersebut.
Tepisah, Tasmin seorang supir odong odong setuju dan siap menjalankan perintah dari aparat kepolisian yang melarang odong odong melintas di jalan raya ataupun jalan desa.
Dirinya akan mengoperasikan kendaraan odong odong ya di tempat tempat wisata, seperti dilingkungan bendungan tentang Jatitujuh, ataupun di tempat tempat wisata lainnya. “Saya sih setuju setuju ajah atas himbauan odong odong dilarang melintas di jalan raya ataupun jalan desa. Namun saya meminta agar ada kelonggaran di tempat tempat wisata agar odong odong bisa masuk seperti di BIJB Kertajati ataupun di tempat wisata lainnya,” ujar Tasmin singkat. (Munadi)















































































































Discussion about this post