KOTA CIREBON,(FC). – Komnas Perempuan Indonesia turut angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon terhadap seorang SPG rokok elektrik.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan Indonesia, Maria Ulfa Anshor, perkara ini harus ditangani dengan profesional dan tuntas oleh kepolisian, karena sudah masuk ke ranah hukum.
“Perkara ini sudah masuk dilaporkan ke kepolisian. Jadi, pihak berwajib harus objektif dan profesional untuk menyelesaikan dugaan pelecehan seksual terhadap SPG ini,” kata Maria Ulfa saat menghadiri Kampanye 16 Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan di Gedung Negara, Kota Cirebon, Rabu (11/12).
Menurutnya, dugaan tindakan pelecehan seksual dilakukan oleh aparat negara yakni anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Seharusnya tidak hanya sampai di sidang etik atau diberhentikan sebagai anggota DPRD, tapi diselesaikan secara hukum.
“Jadi ini kan kasusnya dilakukan oleh aparat negara yaitu anggota DPRD. Jadi, seharusnya tidak cukup oleh diberhentikan dari jabatan dengan sidang etik, tetapi ini adalah pelanggaran yang serius,” ujarnya.
Terkait terduga pelaku melaporkan balik korban atas tuduhan pencemaran nama baik, ia pun menganggap hal ini sudah biasa terjadi. Namun, kepolisian harus memiliki empati yang tinggi agar kasus ini diselenggarakan secara profesional.
“Karena dia merasa punya kuasa, punya posisi lapor balik pencemaran nama baik. Tidak apa-apa, polisi itu harus bertanggung jawab bahwa dia ini adalah pelaku jadi tidak bisa kemudian dimenangkan. Pencemaran nama baik boleh saja dia tidak terima tetapi hukum yang bicara,” katanya.
Dalam penyidikan maupun penyelidikan, Kepolisian harus dikawal jangan sampai pihak berwajib menganggap ini kasus biasa.
“Kita harus kawal kepolisian, jangan sampai polisi juga menganggap bahwa ini perkara biasa,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post