KAB. CIREBON, (FC).- Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke lokasi rencana pembangunan Gardu Induk (GI) milik PT Tanjung Jati Power Company, di Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/6).
Meski Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diterbitkan, ada satu desa yang tidak diikutsetakan dalam proses analisis dampak lingkungan (AMDAL), sehingga Komisi II mengajukan adendum agar IMB tersebut dilakukan revisi sebelum melakukan pekerjaan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno kepada sejumlah awak media mengungkapkan, kedatangan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon ke Desa Blender untuk mengetahui langsung lokasi yang akan dibangun GI milik PT Tanjung Jati Power.
Mnurutnya, dari dokumen izin pihaknya melihat ada kesalahan berkaitan dengan AMDAL yang digunakan.
Sebab, kata dia, yang diterbitkan oleh PT Tanjung Jati Power hanya ada 2 desa, padahal kenyataan di lapangan lokasi tersebut ada di tiga desa, salah satunya adalah Desa Blender dan itu tidak masuk dalam AMDAL.
“Oleh karenanya kami berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk lakukan kajian ulang dalam penerbitan rekomemdasi AMDAL, yaitu untuk dibenahi dan direvisi seperti untuk memasukkan desa Blender dalam dokumen AMDAL, IMB harus direvisi,” terangnya.
Dijelaskan Cakra, dari total lahan yang rencananya akan dibangun GI milik PT Tanjung Jati Power seluas 20 hektar tersebut terdiri dari Desa Kubangdeleg, Desa Sumur Kondang serta Desa Blender dimana lahan Desa Blender ada sekitar 5,3 hektar didalamnya.
Pihaknya menyadari bahwa kesalahan tersebut karena faktor ketidaktahuan konsultan yang belum memahami wilayah tersebut.
Namun demikian, pihaknya menyarankan kepada konsultan PT Tanjung Jati Power agar segera melakukan komunikasi dan sosialisasi terkait AMDAL kepada masyarakat Desa Blender.
“PT Tanjung Jati power itu sudah memiliki izin dokumen sudah lengkap, ternyata di dalam administrasi AMDAL itu ada satu desa yang yang tidak dicantumkan, maka kami sarankan untuk segera dikomunikasikan,” tandasnya. (Nawawi)











































































































Discussion about this post