KAB. CIREBON, (FC).- Mutasi pada posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Cirebon pada Jumat lalu (21/5) menuai kritik keras dari anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi.
Hal itu dilontarkannya lantaran dalam mutasi jabatan tersebut banyak aturan yang diabaikan dan terkesan dipaksakan.
Diduga ada aktor lama yang memainkan, karena pola yang dilakukan sama persis pada priode sebelumnya.
Kepada FC, Minggu (23/5), dirinya mengungkapkan, pada pelaksanaan mutasi JPT pratama banyak aturan yang dilanggar, diantaranya melanggar pasal 132 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN, karena mayoritas yang dilantik antara lain Hilmi Rivai, Iis Krisnandar, Dadang Suhendra, Aviv Suherdian, Hendra Nirmala, Imam ustadi, Deni supdiana, dan lainnya belum dua tahun menempati posisi sebelumnya sesuai aturan tersebut.
Menurutnya padahal sudah jelas dalam aturan pengisian JPT dilakukan atas dasar dua hal, pertama harus sesuai standar kompetensi dan kedua pernah menjabat minimal 2 tahun.
“Banyak yang menduduki jabatan baru tersebut, mereka menduduki jabatan sebelumnya kurang dari dua tahun,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Junaedi, pada syarat telah memenuhi standar kompetensi dirinya menilai pelaksanaan uji kompetensi atau assesment yang dilakukan terkesan hanya untuk memenuhi syarat formalitas dilakukan mutasi sesuai pasal 132 tersebut.
Kemudian, masih kata dia, sementara hasilnya tidak sepenuhnya dijadikan dasar pertimbangan mutasi.
Indikasinya beberapa kompetensi pejabat dinilai tidak nyambung, seperti Aviv Suherdian yang basicnya orang tekhnik ditempatkan menjadi Kadis Budparpora.
Baca Juga: Mutasi Pejabat Pemkab Cirebon Menuai Sorotan
Lanjut dia, Deni Supdiana kompetensinya keuangan/perencanaan ditempatkan menjadi Kadisdik.
Hilmi Rivai belum saatnya di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), karena relatif masih baru dan dinilai belum mengenal detil peta SDM PNS di lingkup pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Kemudian juga pada posisi Bappelitbangda dimana sebagai dapur perencanaan harusnya jangan terlalu cepat dilakukan bongkar pasang.
“Jika kebijakan mutasi JPT pratama ini dianggap telah mendapat persetujuan dari Komisi ASN, patut diduga ada tindakan melanggar aturan oleh para oknum pemkab dengan KASN,” tegasnya.
Junaedi juga mengungkapkan, bahwa proses mutasi JPT pratama ditengarai tidak mengikuti kaidah merit sistem yang berdasarkan manajemen SDM bertumpuh pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta tidak sepenuhnya mengacu pada Standar Kompetrnsi Jabatan (SKJ) yang ada.
Mutasi JPT pratama juga patut diduga bahwa Bapperjakat dan BKPSDM sebagai instansi berwenang tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Atas dasar hal itu dirinya mengajak sesama anggota DPRD Kabupaten Cirebon agar secara serius melakukan langkah-langkah politis sesuai aturan yang ada untuk mencegah dan memperbaiki praktek pengelolaan PNS agar kedepan menjadi lebih baik.
“Mutasi JPT Pratama yang dilakukan kemarin patut diduga ada aktor lama yang berperan, karena pola dan modusnya mirip seperti periode sebelumnya,” ungkapnya. (Nawawi)
Discussion about this post