MAJALENGKA, (FC).- Rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka yang digelar belum lama ini di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat menghasilkan keputusan tegas yakni merekomendasikan penutupan sementara PT Nan Xiong Ligung.
Keputusan ini diambil setelah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan, meskipun telah beroperasi sejak 2023.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Nasir, dihadiri seluruh anggota komisi, Kepala Dinas PMPTSP, PUTR, LH, Satpol PP, serta perwakilan dari LSM KPK Tipikor dan PT. Nan Xiong.
Nasir mengungkapkan bahwa hingga saat ini, PT. Nan Xiong belum melengkapi beberapa dokumen perizinan krusial, antara lain AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), PBG/IMB (Persetujuan Bangunan Gedung/Izin Mendirikan Bangunan), LSF (Sertifikat Layak Fungsi).
Atas persoalan itu ia telah memberikan teguran lisan hingga surat peringatan tertulis melalui dinas terkait. Namun, progresnya masih jauh dari harapan.
Oleh karena itu, setelah mendengar berbagai masukan dari anggota Komisi I, dinas terkait, serta LSM KPK Tipikor, untuk mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penutupan sementara PT. Nan Xiong hingga seluruh perizinannya terpenuhi.
Nasir mengakui bahwa keputusan ini tidak diambil dengan mudah. Ia memahami bahwa ada banyak karyawan yang menggantungkan hidup pada perusahaan tersebut. Namun, menurutnya, regulasi harus ditegakkan demi menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami tidak ingin keputusan ini berdampak buruk bagi iklim investasi di Majalengka. Tapi, aturan harus ditegakkan dan sanksi harus ada bagi yang melanggarnya. Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar segera melengkapi perizinannya,” ucap Nasir, Senin (10/3).
Komisi I DPRD Majalengka juga berharap Bupati dapat segera menindaklanjuti rekomendasi ini dengan tetap mempertimbangkan nasib para pekerja.
“Kami ingin ada solusi terbaik agar hak-hak pekerja tetap terlindungi, tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi,” pungkas Nasir. (Munadi)
Discussion about this post