KUNINGAN, (FC).- Pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuningan, Firman, dalam video hasil wawancara dengan jurnalis berdurasi 16:43 menit yang diunggah di media sosial dan jadi hadline di beberapa media cetak dan online berbuntut panjang.
Dalam video tersebut Firman antara lain menyatakan aparatur sipil negara (ASN) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 harus mundur 40 hari sebelum mencalonkan diri.
Meski Firman berdalih ketentuan tersebut berasal dari hasil zoom meeting dengan Kemendagri, namun banyak pihak menilai sebagai tindakan ceroboh, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Firman merujuk surat Kemendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Agi Rahaden Ranu, warga Kabupaten Kuningan alumni Program Studi Ilmu Politik Universitas Siliwangi, menilai pernyataan Firman telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.
Dirinya menilai pernyataan Firman tidak mencerminkan nilai-nilai profesionalitas karena apa yang diungkapkan tidak memiliki kepastian hukum sehingga bisa menyesatkan persepsi publik.
“Ini harus diluruskan karena sangat membahayakan persepsi publik. Namun karena tidak ada i’tikad baik dari yang bersangkutan untuk inisiatif mengklarifikasi kepada publik, terpaksa saya adukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kami dilayani dengan baik oleh pegawai DKPP saat submit berkas dan kini sudah teregistrasi per hari ini, Kamis 27 Juni 2025,” terang Agi.
Agi menegaskan, Firman selaku Ketua Bawaslu Kuningan seharusnya menjaga etika dan perilakunya sebagai penyelenggara Pemilu dengan sebaik-baiknya. Namun jika menyimak apa yang dia nyatakan di video nampaknya hal itu jauh panggang dari api.
“Hemat saya surat Kemendagri yang terbit pada 16 Mei 2024 itu hanya mengatur persoalan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang hendak maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Itu pun hanya perintah mundur dari statusnya sebagai Penjabat. Diluar itu saya kira tidak,” ujar Agi.
Dalam menyampaikan aduannya ke DKPP, Agi didampingi Zaka Vikryan, seorang pegiat pemilu. Saat ini Zaka tercatat sebagai Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan.
“Betul, ini saya posisi pulang dari Jakarta, mendampingi Agi menyampaikan aduan ke DKPP,” ucapnya.
Zaka mengaku dirinya sangat mengapresiasi langkah Agi mengadukan Ketua Bawaslu Kuningan ke DKPP. Hal tersebut sebagai cermin kepedulian generasi muda terhadap terwujudnya Pilkada Kuningan yang berintegritas dan bermartabat.
“Saya kira ini bentuk pembelajaran untuk penyelengara Pemilu agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Ke depan tentu kita sama-sama berharap Pilkada Kuningan berjalan dengan optimal, profesional, dan berintegritas,” ucapnya. (Ali)
Discussion about this post