KOTA CIREBON, (FC).- Pasca Penghitungan Ulang Surat Suara (PSSU) pada Kamis (27/6), KPU Kota Cirebon akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 62 di Kriyan Barat Kecamatan Pegambiran, pada Sabtu 29 Juni 2024.
Dan lokasi PSU pun sudah ditetapkan oleh pihak KPU Kota Cirebon.
Namun penetapan lokasi TPS PSU ini tidak sesuai, pasalnya ada pergeseran lokasi dari tempat semula.
Ketua DPD PAN Kota Cirebon Dani Mardani SH MH mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan nota keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.
Keberatan tersebut, dilandasi oleh sikap KPU yang menggeser lokasi TPS 62 dalam pelaksanaan PSU, karena tidak sesuai dengan lokasi sebelumnya pada Pemilu 14 Februari yang lalu.
Hal ini, kata Dani, melanggar beberapa poin penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan melakukan PSU.
“Ketika dilakukan penggeseran lokasi TPS 62 Pegambiran tidak pada tempatnya yang semula, maka kami memandang hal ini tidak sejalan dengan putusan MK,” tegas Dani.
Dani menilai, dengan menggeser lokasi TPS 62 Kriyan Barat Kelurahan Pegambiran, maka KPU dinilai tidak melaksanakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemilu, yakni memudahkan dan mendekatkan aksesibilitas buat pemilih.
“Harusnya KPU memegang prinsip melayani pemilih, dengan memudahkan dan mendekatkan akses pemilih yang ingin menyalurkan hak suaranya. Adanya pergeseran TPS 62, maka jarak dan akses untuk pemilih malahan jadi lebih jauh,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya segera melayangkan nota keberatan kepada KPU Kota Cirebon. Guna menuntut agar lokasi TPS 62 untuk PSU nanti, dikembalikan ke lokasi awal, pada saat Pemilu 14 Februari 2024.
“Sekarang surat keberatan sudah kita buat. InsyaAlloh, besok pagi tim kuasa hukum kita, akan langsung melayangkannya ke KPU Kota Cirebon,” tutupnya. (Agus)
Discussion about this post