KOTA CIREBON, (FC).- Jumat lusa (24/4) pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk pulang kampung atau mudik. Larangan ini bertujuan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kepala Terminal Tipe A Harjamukti Komarudin SSos mengatakan, pihaknya segera melakukan langkah-langkah untuk sosialisasi larangan mudik tersebut. Sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk yang berisi informasi larangan mudik dengan bahasa yang mudah dimengerti.
“Iya kita pasang ditempat yang strategis, mudah dilihat. Dengan begitu kebijakan ini diharapkan sampai dan dilaksanakan oleh masyarakat,” ujarnya dihubungi FC, Selasa (21/4).
Mantan Kepala Terminal Kuningan ini menyebutkan, sampai 20 April 2020 kedatangan maupun keberangkatan bus dan penumpang mengalami penurunan yang signifikan. Angka penurunannya mencapai 80 persen.

Ini karena pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, wilayah sekitar Jakarta dan Bandung Raya. Penurunan ini akan lebih tinggi lagi, mengingat pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik pada Jumat lusa.
“Kedatangan dan keberangkatan bus hanya puluhan saja, itupun tidak penuh penumpangnya. Bus reguler jarak pendek pun semakin berkurang,” ungkapnya.
Tapi dengan hal demikian, pihaknya tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Petugas menegur keras kepada awak bus, penumpang, pengantar maupun buang beraktivitas di terminal, bila tidak memakai masker.
“Kita sudah sediakan hand sanitizer, tempat cuci dan sabun juga ada. Tidak ada alasan untuk melanggar protokol ini,” tegasnya. (gus)










































































































Discussion about this post