KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi mencabut laporan atas kasus pengrusakan dan penjarahan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon dalam unjuk rasa beberapa waktu lalu. Keputusan ini merupakan bagian dari pendekatan restorative justice, terhadap 13 pelaku.
Bupati Cirebon, Imron mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau kritik terhadap pemerintahan secara terbuka tanpa melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum (fasum).
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Cirebon memaafkan pelaku yang melakukan pengrusakan dan penjarahan,” ujar Imron, Senin (22/9).
Imron juga menegaskan 13 pelaku yang terlibat penjarahan dan pengerusakan pada Kantor DPRD Kabupaten Cirebon pada aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu akan memberikan atau menempuh langkah pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan ini, termasuk dengan mencabut laporan yang telah masuk ke pihak kepolisian.
“Intinya kejadian yang kemarin menjadi pelajaran dan jangan diulangi lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia, menyampaikan proses penyelesaian hukum terhadap peristiwa pengrusakan dan penjarahan kantor DPRD Kabupaten Cirebon ditempuh melalui pendekatan restorative justice.
Dari total 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 15 di antaranya merupakan anak di bawah umur dan telah diproses melalui mekanisme tersebut.
“Masih ada 13 pelaku dewasa yang juga meminta untuk dilakukan restorative justice. Mudah-mudahan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Ketua DPRD menegaskan bahwa tindakan anarkis seperti pengrusakan dan penjarahan tidak boleh terulang kembali dalam bentuk apapun.
Restorative justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku melalui dialog dan mediasi, bukan sekadar pemidanaan atau pembalasan.
Sebelumnya diketahui, polisi berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang berujung pada pengrusakan dan penjarahan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa, pada Sabtu (30/8/2025).
Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 anak.
Dalam konferensi pers Satreskrim Polresta Cirebon pada Kamis (4/9/2025), para tersangka dewasa dihadirkan mengenakan kaos tahanan oranye dengan tangan diborgol.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menyebut, aksi brutal itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, ketika lebih dari 500 orang menyerbu kantor DPRD di Jalan Sunan Bonang, Sumber, Kabupaten Cirebon.
Massa membawa tongkat kayu, bambu, batu hingga batu bata, lalu merusak serta membakar sebagian gedung DPRD, sekaligus menjarah barang-barang milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kerugian yang dialami DPRD Kabupaten Cirebon mencapai sekitar Rp 10 miliar, sementara DLH sekitar Rp 492 juta,” kata Sumarni saat didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa.
Barang bukti hasil penjarahan yang disita polisi antara lain televisi LED 65 inci, komputer, CPU, printer, kursi rapat, ponsel, hingga sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 363 serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis dan kriminal yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.”
“Kasus ini akan diusut tuntas,” tegas Sumarni kala itu. (Johan)














































































































Discussion about this post