BANDUNG, (FC).- Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB mencapai Rp 222 miliar, terus bergulir.
Seperti dilansir Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian keuangan negara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3).
“Kerugian negara pada perkara ini dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp 222 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo.
KPK pun telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan. Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Budi menjelaskan, dalam kasus ini, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023.
Keenam agensi dimaksud adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).
KPK menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB, serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa. Budi mengatakan, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sejumlah Rp 222 miliar.
“Uang Rp 222 miliar itu digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi,” ujarnya.
Budi mengatakan, terjadi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto.
Keduanya diduga mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 sebagai sarana kickback. Mereka juga mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.
Tak hanya itu, keduanya mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati. Mereka juga mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non-budgeter Bank BJB.
Budi mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 dengan melanggar ketentuan.
Di antaranya, menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi guna menghindari lelang, memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran sehingga terjadi post bidding.
“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Budi.
“Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp 100 miliar. Namun, yang tidak riil ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam siaran pers yang diterima,
KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan barang/ jasa pada PT BPD Jawa Barat dan Banten TA. 2029 sampai 2024.
Berikut isi larangan bepergian ke luar negeri tersebut:
Jakarta, 10 Maret 2025
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373
Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang berinisial YR (Bank BJB),
WH (Bank BJB), IAD (Swasta), SUH (Swasta) dan RSJK (Swasta). Untuk diketahui bahwa per tanggal 27
Februari 2025.
Penyidik KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang / jasa pada PT BPD Jawa Barat dan Banten untuk Tahun Anggaran 2019 s.d 2024.
Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, KPK telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dan untuk saat
ini nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan. Kerugian Negara pada perkara ini dalam proses
penyelidikan sebesar kurang lebih Rp250 milyar.
Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah
Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana
tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan. (red)
Discussion about this post