KAB. CIREBON, (FC).- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber Cirebon, Tommy Kristanto mengingatkan semua pihak untuk tidak menyalahgunakan anggaran Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri.
Pihaknya pun akan memproses aduan dugaan korupsi dana Covid-19, asalkan aduan tersebut dilengkapi data dan bukti-bukti yang akurat.
“Kalau ada laporan dugaan kasus korupsi, apalagi dana Covid-19 akan saya sikat. Asalkan datanya lengkap dan bukan fitnah. Tapi sampai saat ini belum ada aduan yang terjadi di Kab. Cirebon, ” kata Kajari Jumat kemarin usai mengikuti rapat Covid di Gedung Pemkab Cirebon.
Tommy menjelaskan, arahan Presiden Jokowi yang mempermudah proses pencairan anggaran Covid-19, jangan serta merta disalah gunakan. Untuk itu, pihaknya mewaspadai oknum-oknum yang ingin bermain-main dengan dana covid, karena gampangnya birokrasi pencairan anggaran.
“Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana covid. Awas saja, barang siapa yang ingin coba-coba bermain curang, akan saya sikat. Masalahnya, hukuman akan berbeda kalau saat bencana. Bisa dihukum mati,” ancam Kajari.
Terkait permasalah beras yang diminta anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari dana reses, Kajari mengaku belum mempelajari, apakah aturannya benar atau menyalahi. Masalahnya, belum ada laporan yang masuk.
Discussion about this post