“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali,” Irawan menjelaskan.
Dikatakannya juga, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Terdapat juga sejumlah poin yang harus terpenuhi dalam panduan KBM tatap muka diantaranya, selain mendapat persetujuan dari Wali Kota Cirebon dan orangtua siswa, mendapat rekomendasi dari gugus tugas penanganan Covid-19.
Kemudian mendapat persetujuan dari komite sekolah, menyediakan infrastruktur pendukung protokol kesehatan. Dan diwajibkan melakukan simulasi KBM tatap muka.
Intinya, hal ini untuk mencegah terjadinya kasus positif Covid-19 dari klaster pendidikan.
“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegasnya.
Ditemui terpisah, salah seorang orangtua siswa Dede Sudarmo (40) merasa keberatan dengan rencana KBM tatap muka. Dia tidak ingin anak keduanya ini tertular Covid-19, karena dia belum yakin Kota Cirebon sudah bersih dari virus tersebut.
“Iya mas, kalau bisa bantu dulu lah. Di sekolah siswanya bukan hanya dari kota saja, dari daerah lainnya juga ada. Khawatir nantinya anak saya tertular,” pungkasnya. (gus)














































































































Discussion about this post