KAB. CIREBON, (FC).- Jajaran Polsek Gebang Polresta Cirebon melakukan sweeping dan penggrebegan penjual minuman keras (Miras) di Desa Kalipasung Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, Jumat (2/10). Hal itu dilakukan dalam cipta kondisi untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat) jelang pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak di Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombespol Arif Budiman melalui Kapolsek Gebang Iptu Wawan Hermawan mengungkapkan, pelaksanaan giat sweeping dan penggrebegan kepada penjual miras merupakan perintah langsung Kapolresta agar tiap Polsek adakan sweeping terhadap penjualan miras ilegal.
Dikatakannya, dirinya langsung memimpin penggrebegan dan mengangkut Miras jenis Ciu dari rumah kosong yang berada di Desa Kalipasung Kecamatan Gebang, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah kosong tersebut sebagai penyuplai Miras jenis Ciu terbesar di wilayah Gebang yang sudah hampir beroperasi satu tahun.
“Kami mendapat informasi dari warga, dan kita langsung melakukan sweeping dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Miras jenis Ciu,” jelasnya.
Masih menurut Kapolsek Gebang, keberhasilan operasi tersebut tidak luput dari bantuan informasi dari masyarakat, pada saat penggerebegan pihaknya berhasil diamankan 300 dus dengan masing-masing dus beriai 24 botol Miras jenis Ciu yang di kemas dalam bentuk botol 600 ml dengan kandungan alkohol 40% tanpa dilengkapi dengan ijin dari pemerintah,
“Miras jenis Ciu ini siap di edarkan ke wilayah Gebang dan wilayah lain di Kabupaten Cirebon,” terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek, upaya tersebut dilakukan dalam upaya untuk menciptakan situasi di wilayah hukum Polsek Gebang khususnya dalam rangka menjelang Pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak agar bisa berjalab kondusif serta menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
“Upaya ini juga untuk menekan angka penyakit masyarakat di Kecamatan Gebang,” tegas Kapolsek. (Nawawi)
Discussion about this post