KAB. CIREBON, (FC).- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan, menyoroti perlunya kejelasan dalam pengelolaan aset desa guna menjaga pendapatan asli desa (PAD) serta mengoptimalkan manfaat bagi masyarakat setempat.
Komisi I mendorong agar pengelolaan potensi aset desa menjadi fokus utama. Pengelolaan aset desa tersebut harus dilakukan secara transparan dan efektif.
Menurut Sofwan, aset desa merupakan modal utama dalam meningkatkan pendapatan desa. Namun, seringkali aset desa terbengkalai atau bahkan hilang karena kurangnya inventarisasi, terutama setelah terjadi konflik pasca pemilihan kepala desa.
“Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menekankan pentingnya pengelolaan dan pencatatan administratif yang akurat terhadap seluruh aset desa,” ungkapnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini juga menyoroti pentingnya optimalisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam konteks pengelolaan aset desa. Menurutnya, hal ini penting agar manfaat dari aset desa dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Lebih lanjut, Sofwan menegaskan perlunya penataan ulang terhadap aset desa yang belum tercatat dengan baik. Ia juga menyoroti perlunya perhatian serius terhadap aset desa yang disewakan, termasuk selektifitas dalam penggunaan serta transparansi pengelolaannya.
Dalam upaya ini, Sofwan menggarisbawahi pentingnya keterlibatan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat dan instansi terkait dalam proses pengambilan kebijakan terkait pengelolaan aset desa.
“Hal ini penting untuk mencegah terjadinya masalah di masa mendatang,” katanya.
Meskipun mengakui kompleksitas dalam penataan aset desa, terutama di tengah pergantian kepemimpinan desa, Sofwan menegaskan bahwa keberadaan dan pengelolaan aset desa harus tetap memenuhi standar hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti kebutuhan akan MoU yang jelas dalam setiap kerjasama terkait aset desa, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas yang baik. Penekanan ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 100 Tahun 2016 yang menegaskan prinsip-prinsip pengelolaan aset desa yang meliputi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Dengan demikian, upaya Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dalam mendorong pengelolaan aset desa yang transparan dan efektif diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Cirebon. (Suhanan)
Discussion about this post