MAJALENGKA, (FC).- Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Majalengka di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Sabtu (14/12).
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3 – 4950 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Dengan perpanjangan ini, Dedi Supandi akan kembali memimpin Majalengka selama masa transisi hingga bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik pada Februari 2025. Sebelumnya Dedi Supandi dilantik menjadi Penjabat Bupati Majalengka pada 19 Desember 2023 lalu.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, menyatakan, perpanjangan masa jabatan ini adalah bentuk kepercayaan dari pemerintah pusat terhadap kinerja penjabat bupati tersebut.
“Masyarakat Majalengka akan merasa bangga dipimpin oleh Pj bupati yang telah menunjukkan prestasi baik selama masa tugas ,” jelas bey.
Pj Gubernur mengapresiasi terhadap kepemimpinan Dedi Supandi dalam memimpin Kabupaten Majalengka selama setahun ini.
“Pak Dedi Supandi telah banyak melakukan inovasi serta terobosan yang langsung mengena kepada masyarakat di Majalengka dan telah banyak meraih berbagai penghargaan.” jelas Bey.
Pada saat yang sama Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Majalengka dan pemerintah pusat yang telah memberikan kepercayaan untuk memimpin Majalengka selama satu tahun ini.
Dengan kebersamaan serta kekompakan dari semua kalangan yang ada di Kabupaten Majalengka, baik Forkopimda, OPD , Camat serta tokoh masyarakat dan semua unsur maka program dan inovasi bisa berjalan dengan baik demi untuk kemajuan Majalengka.
Secara tulus, Pj Dedi menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka, yang telah bersama sama turut berpartisipasi dalam membangun wilayah Majalengka.
“Dari hati yang sangat dalam, kami sampaikan terima kasih kepada semuanya yang telah bersama membangun Majalengka,” pungkas Dedi. (Munadi)
Discussion about this post