Masih dikatanya, walaupun saat ini ada Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (PP Desa) yang mengatur tata cara pengangkatan perangkat desa, namun faktanya langgeng dan tidaknya jabatan perangkat desa tergantung kades yang terpilih.
“Coba kita lihat di lapangan, walau dalam aturan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tidak mudah dan ada aturannya, tapi kalau desa tersebut ganti pemimpin maka biasanya penggantian perangkat desa adalah hal yang biasa dan lumrah terjadi di mana mana,” ujar dia.
Maka tidak heran, kalau sekarang tenaga muda lebih memilih bekerja diluaran dari pada memilih menjadi perangkat desa. Apalagi saat ini ada perusahaan atau pabrik yang berani mengangkat karyawannya menjadi pegawai tetap, bukan lagi menjadi buruh kontrak.
Mungkin hal ini yang menjadi pertimbangan mereka belum tertarik menjadi perangkat desa. Namun walaupun demikian, Tete berharap untuk kedepanya harus ada jiwa muda yang mau bekerja mengabdi untuk kemaslahatan masyarakat, salah satunya menjadi perangkat desa. (Munadi)














































































































Discussion about this post