“Akan kami agendakan ulang akhir bulan ini. Kami ingin data yang lengkap dan meminta alasan yang valid dari mereka. Inspektorat juga kami pertanyakan, sampai sejauh mana menangani persoalan ini,” jelas Hermanto.
Menurutnya, ada 4 temuan komisi III di DPUPR yang pekerjaannya melebihi akhir tahun. Lokasinya berada di Kecamatan Tengah Tani, Mundu dan Kecamatan Jablang. Informasi bahwa bukan itu saja yang belum selesai, Hermanto justru meminta masyarakat untuk segera memberikan informasi kepada dewan. Alasannya, komisi III sampai saat ini memang kesulitan mencari data terkait pekerjaan di DPUPR yang tidak selesai sampai akhir tahun.
“Kami juga mendengar ada beberapa yang belum selesai. Justru kami meminta bantuan masyarakat untuk memberikan data pada kami,” ungkapnya.
Hermanto menambahkan, adanya 4 proyek yang melewati akhir tahun ternyata tidak sesuai aturan. Kalau melewati akhir tahun, harusnya ada Perda tahun jamak dengan persetujuan Dewan. Sementara selama ini, Dewan sama sekali membuat Perda tahun jamak.
“Jadi pekerjaan yang melewati akhir tahun jelas sebuah pelanggaran. Makanya, manajemen DPUPR harus segera dibenahi, karena setiap tahun kejadian ini terus berulang,” tandas Hermanto.
Sementara itu Kasi Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Cirebon, Wawan Gunawan enggan memberikan komentar terkait tudingan Hermanto. Dia memilih langsung pergi ketika wartawan meminta konfirmasi. (ghofar)












































































































Discussion about this post