KUNINGAN, (FC).- Kebijakan wajib partisipasi sebesar Rp30.000 yang dikeluarkan PGRI Cabang Ciawigebang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN dan P3K.
Surat resmi bernomor 004/Und/23-10/XI/2025 yang ditandatangani Ketua Cabang Erik Kasihanto, dan Sekretaris Haerulibad, itu beredar luas dan memicu banyak reaksi dari para anggota.
Seorang P3K yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kaget sekaligus keberatan dengan adanya kewajiban tersebut.
Ia menilai keputusan itu terkesan mendadak dan tidak disertai penjelasan yang memadai.
“Suratnya langsung mewajibkan iuran Rp30 ribu. Tidak dijelaskan untuk apa, diputuskan di forum mana, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Banyak yang merasa tidak nyaman,” ujarnya, Jumat (14/11).
Merespons ramainya keluhan, Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, Ida Suprida, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Iip Ingatkan PGRI, Tidak Ada Super Man, Adanya Super Tim
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan penghimpunan dana di PGRI memiliki dasar organisasi yang jelas dan tidak dilakukan secara sepihak.
“PGRI memiliki AD/ART yang disahkan Kemenkumham. Mekanisme iuran dikelola secara transparan dan akuntabel. Ada forum pertanggungjawaban seperti rapat ranting, konkercab, dan konkerkab. Semua keputusan dibuat secara musyawarah, bukan paksaan,” tegas Suprida.
Ia menambahkan bahwa pengurus di setiap tingkatan berkewajiban menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan kepada anggota.
“Pertanggungjawaban disampaikan berjenjang, dari ranting hingga PB PGRI,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PGRI Cabang Ciawigebang belum memberikan keterangan langsung terkait dasar dan tujuan surat tersebut.
Sementara itu, para ASN dan P3K berharap ada penjelasan terbuka agar polemik ini segera menemukan kejelasan. (Angga/FC)
















































































































Discussion about this post