Endang Kurnia
DirekturMadani Private Learning Indramayu
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah memengaruhi seluruh tatanan kehidupan manusia, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, sampai pada persoalan agama. Untuk menekan penyebaran Covid-19 yang begitu cepat, kebijakan untuk menjaga jarak fisik satu sama lain (physical distancing) telah dikeluarkan oleh WHO.
Hal ini tentu berdampak pada pelaksanaan ibadah umrah dan haji yang secara rutin dilaksanakan sebagian besar muslim di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Setelah mengalami penantian dan masa ketidakpastian yang cukup panjang, maka pada Selasa (2 Juni 2020) pagi Pemerintah RI melalui Kementerian Agama RI telah menetapkan keputusan mengenai pelaksanaan haji 2020 (1441 H).
Sebagaimana yang disampaikan Mentetri Agama (Menag) RI Fachrul Razi dalam konferensi persnya bahwa Pemerintah RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 ini. Keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.
Tentu saja pembatalan ini dapat dipahami, mengingat ancaman Covid-19 tidak dapat diabaikan begitu saja. Apabila kita sejenak menengok sejarah tentang pembatalan haji dan penutupan Kakbah untuk pelaksanaan ibadah haji, tentu pembatalan haji tahun ini bukan satu-satunya dan kali pertama.
Pemerintah RI pernah memutuskan membatalkan keberangkatan sebagian calon haji pada tahun 2013 karena ada pengurangan kuota haji. Pengurangan tersebut sebagai konsekuensi dari keterlambatan penyelesaian renovasi Masjidil Haram oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat itu.
Untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jamaah haji, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji tahun 2013 di seluruh dunia sebesar 20% dari kuota dasar sesuai kesepakatan negara OKI bagi seluruh negara pengirim jamaah haji tanpa kecuali, termasuk Indonesia. Jauh sebelumnya pada tahun 1947, Menag RI Fathurrahman Kafrawi pernah mengeluarkan Maklumat Kemenag Nomor 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji pada Masa Perang.
Hasil penelusuran literatur (www.jejakiman.com) terkait dengan penutupan Kakbah bagi pelaksanan haji menunjukkan Pemerintah Arab Saudi sudah beberapa kali menutup dengan beragam penyebab. Peristiwa pertama terjadi pada tahun 930 M yang disebabkan oleh pencurian Hajar Aswad. Batu hitam yang melekat di salah satu dinding Kakbah yang dibangun Nabi Ibrahim AS ini sempat dicuri oleh Qaramithah.
Salah satu sekte syiíah islamiah yang dipimpin Abu Tahir Al Qarmuthi ini berhasil menduduki Makkah, lalu mendatangi Kabah dan membunuh jamaah haji yang sedang beribadah dan mengambil bongkahan Hajar Aswad. Batu mulia ini dikembalikan lagi setelah 22 tahun disimpan di daerah Hajr (Ahsa).
Kemudian pada 983 M selama delapan tahun muslim dari Irak dilarang berhaji dan 1257 M muncul larangan haji bagi penduduk Hijaz karena ada perselisihan antara Bani Abad dan Bani Abid. Selain disebabkan oleh konflik sosial, penutupan Kakbah untuk berhaji juga terjadi karena wabah penyakit.
Wabah pertama muncul pada tahun 1814 M dan wabah Tha’un ini yang menelan korban sebanyak 8.000 di wilayah Hijaz. Wabah penyakit kedua adalah wabah Hindi yang terjadi pada musim haji tahun 1831 M. Wabah ini diduga berasal dari jamaah India dan menelan korban tiga perempat dari jamaah haji pada waktu itu.
Pandemi muncul lagi pada tahun 1837 M, wabah epidemi ini menyebabkan munculnya larangan haji hingga tiga tahun berikutnya. Wabah berikutnya adalah kolera yang muncul pada tahun 1845 M. Epidemi ini muncul lagi pada 1858 M yang menyebabkan penduduk Hijaz mengungsi ke Mesir dan 1.000 jamaah haji meninggal pada musim haji tahun 1864 M.
Tidak berhenti sampai di situ, ancaman kematian pada jamaah haji muncul lagi pada tahun 1892 dengan adanya kolera ini. Saat itu haji tetap berlangsung dan jumlah jamaah haji yang meninggal bertambah, baik yang berada di Arafah maupun di Mina. Usai kolera, lalu muncul wabah tifus pada tahun 1895 M.
Disebut tifus karena pandemi saat itu mirip demam tifoid atau disentri dan terindikasi datang dari Madinah. Kasus terakhir adalah wabah meningitis yang menyerang Arab Saudi pada tahun 1987, wabah membuat kegiatan berhaji ditutup. Saat itu, 10.000 jamaah haji sudah terinfeksi (Sumber: indozone. id).
Terbaru adalah tahun ini, meskipun belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi, namun dengan tidak adanya akses bagi negara mana pun sejak Arab Saudi resmi menghentikan umrah akibat Pandemi Covid-19, maka Pemerintah RI secara resmi telah menetapkan pembatalan keberangkatan haji karena ancaman wabah korona yang menyerang berbagai negara, termasuk Arab Saudi. Untuk kali kesekian Kakbah tertutup bagi jamaah umrah dan haji demi kebaikan bersama.
Kesehatan Mental
Meskipun pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 ini bisa diterima secara logis, namun tidak dapat dimungkiri bahwa pembatalan tersebut bisa memunculkan dampak-dampak psikologis yang dapat mengganggu kesiapan dan kesehatan fisik serta mental para calon haji. Terutama mereka yang sudah sekian tahun, bahkan belasan atau puluhan tahun menunggu giliran untuk dapat berangkat ke tanah suci.
Namun pada sisi lain, pembatalan ini tentu menimbulkan kekecewaan dan rasa kekhawatiran bagi calon haji. Faktor umur, biaya, waktu, dan harapan-harapan orangorang di sekitarnya menjadi pertimbangan yang dikhawatirkan para calon haji.
Karena itu, bimbingan kesehatan mental bagi para calon haji yang mengalami pembatalan keberangkatan pada tahun 2020 ini sangat diperlukan, agar tetap memiliki gairah hidup dan optimisme dalam menyongsong ibadah haji pada tahun berikutnya.
Mengingat calon haji yang batal berangkat tahun ini secara otomatis akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan 1442H/2021M. Labbaik Allahuma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik.













































































































Discussion about this post