KOTA CIREBON, (FC).- Setiap langkah Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Agus Mulyadi, selalu menjadi sorotan. Pasalnya, pria yang akrab disapa Gusmul ini dinilai banyak pihak sebagai sosok yang cocok untuk maju dalam Pilkada Kota Cirebon November mendatang.
Namun, karena Gusmul saat ini masih menjadi ASN dengan jabatan Pj Walikota, tentunya apakah Gusmul akan mundur untuk mengikuti Pilkada, ataukah tetap akan menjalani sebagai abdi negara saja.
Nah, kabar ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan partai politik di Kota Cirebon.
Untuk diketahui, batas waktu pengunduran di penjabat (pj) kepala daerah jika maju pada Pilkada 2024 akan berakhir dua hari lagi. Sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
Surat edaran itu berisi ketentuan Pj kepala daerah mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga batas akhir pengajuan surat pengunduruan diri adalah 17 Juli 2024.
“Belum, masih didiskusikan dengan keluarga,” ujar Agus Mulyadi, usai memimpin upcara Hari Koperasi Indonesia di Balaikota Cirebon, Senin (15/7).
Meski padat aktivitas mengikuti rangkaian kegiatan hari jadi Cirebon, Gusmul mengakui, masih memonitor dinamika politik yang berkembang di Kota Cirebon.
“Dinamika politik terus bekembang. Saya masih memonitor. Nanti juga ada kepastian (maju atau tidak:red),” tutur Gusmul.
Termasuk informasi dari Kemendagri, kata Agus, ada 10 Pj kepala daerah yang sudah mengajukan pengunduran diri dan akan maju pada Pilkada 2024 mendatang.
“Setiap rapat koordinasi bersama Kemendagri, selalu ada update terkait jumlah Pj kepala daerah yang mengajukan pengunuduran diri, dari lima hingga sekarang 10,” ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, berupaya untuk memastikan seperti apa tahapan yang akan ditempuh oleh seorang ASN yang memiliki peluan dan kesempatan untuk mencalonkan di Pilkada mendatang.
Kepala BKPSDM Kota Cirebon Sri Lakshmi Stanyawati menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah melakukan konsultasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk menentukan langkah apa yang akan diambil untuk memproses, apabila terdapat ASN yang mencalonkan diri di Pilkada serentak mendatang.
Dia menyangkal jika konsultasi ini, dikhususkan untuk mengetahui tahapan dan status kepegawaian, khusus terhadap pejabat structural di Pemkot saja yang berencana nyalon di Pilkada. Melainkan, terkait secara umum ASN struktural maupun staf fungsional biasa.
Karena menurutnya, semua ASN sebagai warga negara, secara konstitusi punya hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih. Adapun, kedudukannya sebagai aparatur negara, maka perlu mekanisme khusus terkait status kegawaiannya yang mesti ditempuh agar tidak menyalahi aturan kepegawaian.
“Iya, kemarin kita sudah konsultasi ke BKN. Intinya, ASN juga termasuk dalam warga negara yang secara konstitusional, punya kesempatan yang sama buat memilih dan dipilih, termasuk menjadi calon di Pilkada nanti,” ujar Sri Lakshmi.
Termasuk, ada mekanisme perlu mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN), apabila sebelum pra tahapan pencalonan, ASN yang bersangkutan melakukan upaya komunikasi dan kordinasi dengan partai politik buat kendaraanya nyalon di Pilkada. Karena, ini termasuk salah satu tindakan politik praktis, yang jelas-jelas dilarang dilakukan oleh seorang ASN.
Setelah mendapatkan informasi dari BKN perihal sudut pandang status kepegawaian, mekanisme yang mengatur ASN hendak mencalonkan diri di Pilkada.
“Kami juga akan konsultasikan dengan KPU dan Bawaslu, kaitannya dengan sudut pandang aturan regulasi kepemiluan di Pilkada serentak ini,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post