MAJALENGKA, (FC).- Sebanyak 1.980 guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi 2021 di Majalengka telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati belum lama ini. Pemberian SK itu dilakukan secara dua tahap pada Mei dan Juli ini oleh Pemkab Majalengka.
Banyaknya guru yang berstatus PPPK membuat Pemkab Majalengka harus menyiapkan dana miliaran untuk menggaji mereka. Diketahui, melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemerintah menyiapkan anggaran mencapai Rp200 miliar.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, pihaknya sengaja telah menyiapkan anggaran sebesar itu. Sebab, PPPK saat ini bisa dibilang penting untuk menunjang dunia pendidikan, khususnya di Majalengka.
“Anggaran untuk gaji PPPK tahun ini mencapai Rp200 miliar yang bersumber dari APBD. Anggaran sebesar itu untuk menggaji 1.980 orang.” Kata Bupati Karna, Sabtu (30/7)
Bupati Karna juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Majalengka beserta jajarannya atas persetujuan dana hampir Rp200 miliar dari APBD untuk menggaji PPPK yang dilantik, baik tahap ke satu maupun tahap kedua.
“Artinya dengan perjalanan panjang yang penuh dinamika ini, saya mengajak semuanya untuk bersyukur atas pencapaian ini,” ujar Karna.
Bupati berpesan kepada PPPK untuk membangun komitmen kinerja agar memiliki pola pikir sebagai ASN. Bekerja secara profesional dan patut memperlihatkan kinerja yang baik kepada keluarga, kepala sekolah, guru-guru yang lain dan juga kepada masyarakat.
Kemudian, membangun komitmen loyalitas untuk senantiasa patuh dan taat untuk mengikuti arahan dan kebijakan, serta mampu beradaptasi dengan segala peraturan yang mengikat sebagai ASN PPPK.
“Saya juga meminta PPPK membangun komitmen disiplin, karena disiplin merupakan patokan yang akan menentukan derajat kualitas PPPK dalam melaksanakan tugas pembelajaran di sekolah dan juga kualitas diri di lingkungan masyarakat,” ujar Kabrna.
Di samping itu pula, Bupati Karna meminta kepada BKPSDM dan Disdik agar terus melakukan pembinaan sekaligus memperhatikan kehidupan sehari harinya.
“Kepala BKPSDM dan Kadisdik agar melakukan pembinaan dan pengawasan atas kinerja para PPPK, serta memperhatikan kesejahteraan PPPK sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Maman Fathurochman mengungkapkan, seleksi PPPK dilakukan menggunakan metode CAT pada bulan Desember 2021 lalu.
Dengan jumlah peserta sebanyak 2.097 orang dan dinyatakan lulus sebanyak 785 orang.
“Dari 785 orang yang dinyatakan lulus tersebut, 1 orang meninggal dunia dan 1 orang tidak diusulkan karena tidak memenuhi syarat. Sehingga total 783 peserta PPPK tahap dua yang dilantik dan diberikan SK pengangkatan oleh Bupati Majalengka,” jelas Maman. (Munadi)














































































































Discussion about this post