KAB. CIREBON, (FC).- Beredar foto di media sosial Facebook dan Tiktok bahwa diduga Kepala Desa Pekantingan, Kecamatan Klangenan menggadaikan mobil dan motor aset desa lantaran terlilit hutang hingga ratusan juta.
Dalam foto tersebut, bertuliskan waduh, Suharto Kuwu Desa Pekantingan punya hutang Rp500 juta mobil dan motor desa dijadikan jaminan (digadaikan).
Merespon kabar tak sedap tersebut, Kuwu Desa Pekantingan, Suharto mengungkapkan, bahwa berita yang beredar di media sosial tidaklah benar. Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan desa baik motor dinas Nmax dan mobil siaga untuk keperluan mobilitas warga ke rumah sakit masih berada dalam penguasaan pemerintah Desa Pekantingan dan digunakan sebagaimana mestinya.
“Semua aset kendaraan milik desa ada, motor desa saya pakai untuk sehari – hari dan mobil siaga dipegang sama supir,” ujar Suharto kepada FC, Kamis (4/12/2025).
Suhartono menjelaskan, foto yang beredar itu diambil saat Camat Klangenan menanyakan keberadaan kendaraan desa untuk keperluan inventarisir. Namun, ia mengaku kaget ketika mendapati foto tersebut dimanfaatkan untuk memunculkan narasi yang tidak benar apalagi dikaitkan dengan hutang piutang.
“Saya kaget ketika melihat Facebook dan Tiktok foto itu malah ditulis kendaraan tersebut dijadikan jaminan hutang saya Rp500 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Rayu (35), sopir mobil siaga desa membenarkan bahwa setiap hari mobil desa selalu berada di rumahnya. Hal itu dilakukan karena mobil tersebut sering digunakan untuk kebutuhan warga, terutama dalam layanan antar jemput ke rumah sakit.
“Supirnya cuma saya, tidak ada penggantinya Setiap hari saya bawa ke rumah, tidak pernah saya simpan di desa karena kalau di desa repot,” ungkapnya.
Ia menambahkan, mobil siaga hampir selalu beroperasi untuk membantu mengantar warga yang membutuhkan layanan kesehatan disejumlah rumah sakit yang di Cirebon. “Semalam saja saya nganter ke rumah sakit Pasar Minggu sampai pukul 05.00 pagi hari,” ujarnya.
Pemerintah desa berencana menelusuri penyebaran kabar hoaks tersebut karena dinilai dapat menimbulkan keresahan dan merusak nama baik pemerintahan desa. (Johan)










































































































Discussion about this post