KAB. CIREBON, (FC).- Sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Cirebon mengeluhkan Dana Desa yang hingga kini belum juga dicairkan. Mereka menilai proses pencairan justru terhambat oleh ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, khususnya pasal 29B yang mengatur batas waktu pengajuan.
Keluhan itu salah satunya datang dari Sekretaris Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jaenudin.
Ia menyebut bahwa Dana Desa belum cair lantaran adanya aturan tersebut. Dalam PMK 81/2025 disebutkan bahwa jika persyaratan pengajuan tidak disampaikan hingga 17 September 2025, maka penyalurannya akan ditunda. Namun, menurutnya, Desa Kudukeras telah mengikuti prosedur jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Jika melihat batas waktu pengajuan, kami bahkan sudah melakukan pengajuan sebelum batas waktu yang ditentukan,” katanya, Kamis (4/12/2025).
Ia juga mempertanyakan alasan penundaan pencairan jika faktor yang digunakan adalah batas waktu pengajuan. Sebab, sebagian anggaran justru sudah cair. “Anggaran non earmark ini kan kebutuhannya untuk pembangunan,” ungkapnya.
Sekdes Kudukeras mempertanyakan konsistensi penyaluran Dana Desa, sebab anggaran earmark sudah cair lebih dulu, sementara non earmark yang dibutuhkan untuk pembangunan fisik dan pelayanan kepada masyarakat justru belum diterima.
Hingga kini, keterlambatan pencairan Dana Desa dialami oleh sejumlah desa di Kabupaten Cirebon.
Di antaranya, 5 desa di Kecamatan Babakan dan 8 desa di Kecamatan Waled. Keterlambatan ini dikhawatirkan berdampak pada tertundanya sejumlah program pembangunan dan pelayanan desa yang bergantung pada anggaran tersebut.
Sementara hasil audiensi perwakilan organisasi kepala desa dengan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan Rabu (3/12/2025) menghasilkan beberapa poin penting terkait penangguhan Dana Desa.
Menurut pengurus pusat APDESI yang juga Kuwu Cibogo Kecamatan Waled, Ahmad Hudori menjelaskan, audiensi sedikitnya diwakili lima organisasi kepala desa diantaranya APDESI Merah Putih, PAPDESI, AKSI, ABPEDNAS, dan PPDI melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari solusi terkait masalah dana desa.
Dari hasil pertemuan tersebut Ahmad Hudori, menjelaskan, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menjelaskan, bahwa kebijakan tahun 2025 ini belum seberapa jika dibandingkan dengan kemungkinan kebijakan di tahun 2026.
“Ia juga mengungkapkan bahwa keuangan negara saat ini diprioritaskan untuk penanganan bencana di Sumatra, bahkan dengan kondisi anggaran yang terbatas.” kata Ahmad Hudori yang akrab disapa Ahud.
Ahud yang juga sebagai pengurus Apdesi menyebut, Kemenkeu berdalih bahwa kebijakan ini diambil demi mengendalikan APBN Negara di tahun 2025, dan jika tidak dilakukan, negara bisa melanggar undang-undang. Pengeluaran di tingkat pusat pun disesuaikan dengan penerimaan yang diterima oleh kementerian. Intinya, keuangan negara sedang defisit karena penerimaan yang menurun, dan ini menjadi tantangan nasional.
“Pengendalian keuangan tidak hanya menyasar dana desa, tetapi juga sumber-sumber keuangan lainnya. Kebutuhan belanja Kemenkeu dinilai sangat tinggi dan tidak sesuai dengan rencana APBN.” ungkapnya.
Dari total dana desa tahap 2 sebesar 14 Triliun Rupiah, lanjut Ahud Kemenkeu memutuskan untuk menahan sebagian, tidak hanya untuk desa, tetapi juga untuk pemerintah daerah. Kemenkeu mengalokasikan 94% untuk earmark dan menahan 6% untuk non-earmark karena keterbatasan anggaran.
Kemenkeu juga menyampaikan bahwa saat ini mereka harus mengalokasikan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatra. Bahkan, Kemenkeu menilai para kepala desa kurang memiliki empati terhadap kondisi bencana yang sedang terjadi. Kemenkeu menganggap Dana Desa yang tertunda tidak seberapa dibandingkan dengan dampak bencana di Sumatra, sehingga mempertanyakan apakah para Kades tega untuk melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 8 Desember 2025.
“Sebagai solusi sementara, Kemenkeu menawarkan penggunaan dana earmark yang sudah cair untuk menutupi kebutuhan non-earmark.” ujarnya.
Hasil Audiensi yang difasilitasi oleh Dirjen Kemenkeu belum ada kepastian,
Tidak ada keputusan untuk membatalkan PMK 81 tahun 2025. Dirjen Kemenkeu akan berkoordinasi kembali dengan Kemendes terkait masalah ini.
Diharapkan para Kades dapat memahami kondisi saat ini, yang bersamaan dengan bencana di Sumatera, sehingga anggaran negara sangat terbatas. Keputusan terkait aksi damai akan diambil paling lambat tanggal 7 Desember 2025. (Nawawi)










































































































Discussion about this post