INDRAMAYU, (FC).- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DM (19) Warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
DM diamankan petugas diduga membunuh tetangganya sendiri, Suhaema (52), warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Korban Suhaema ditemukan tewas bersimbah darah pada Jumat (21/11) di kamar rumahnya.
Ia mengalami luka tusuk di leher serta luka pada bagian perut dan kepala. Saat kejadian, korban sedang seorang diri di rumah, sementara suaminya berada di Majalengka.
Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembunuhan tersebut dipicu rasa dendam yang telah lama dipendam pelaku terhadap keluarga korban.
Selama ini, keluarga korban disebut kerap menyalakan musik dengan volume sangat keras tanpa mengenal waktu, sehingga memicu kekesalan pelaku.
“Salah satu motifnya adalah dendam pelaku kepada keluarga korban, khususnya karena selama beberapa tahun terakhir keluarga korban kerap menyalakan musik dengan sangat keras tanpa mengenal waktu,” ujar Arwin saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (4/12).
Sebelum melakukan pembunuhan, Arwin menjelaskan, pelaku sempat masuk ke rumah korban dan menyasar sumber suara yang selama ini dianggap mengganggu.
Barang pertama yang diambilnya adalah handphone milik korban, yang kemudian direndam di kamar mandi.
“Handphone tersebut diduga menjadi alat untuk menyetel musik. Pelaku juga menggunakan gunting untuk memotong perangkat sound,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Arwin mengungkapkan, polisi menemukan bahwa tindakan pelaku sudah direncanakan. DM membawa pisau dari rumah dan mengamati aktivitas korban dari kejauhan.
Ketika melihat rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku masuk melalui jendela dan bersembunyi di balik tembok ruang makan sambil menunggu korban kembali.
Saat korban masuk rumah, pelaku langsung menyerangnya dengan pisau yang dibawanya. Korban ditusuk berkali-kali pada bagian tubuh dan kepala hingga meninggal di lokasi.
“Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan telah menyiapkan pisau dari rumah,” jelas Arwin.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepasang sandal pelaku, pisau yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, handphone milik pelaku dan korban, serta pakaian keduanya.
“Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Agus Sugianto)










































































































Discussion about this post