KAB.CIREBON, (FC).- Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (FORKOMADES) mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus korupsi di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon.
Desakan tersebut disampaikan setelah FORKOMADES mendatangi Komisi Informasi (KI) Kabupaten Cirebon, Senin (6/4), untuk menanyakan tindak lanjut keterbukaan dokumen publik yang hingga kini belum diberikan pihak pemerintah desa.
Koordinator FORKOMADES, Asep Maulana, mengatakan KI akan mengambil langkah tegas jika Pemdes Gombang tidak menyerahkan dokumen yang diminta, meski masih menunggu keputusan internal komisioner.
“KI akan bertindak tegas, namun masih menunggu hasil keputusan bersama komisioner lainnya,” ujarnya.
Selain itu, FORKOMADES juga mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi yang telah dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Cirebon beberapa bulan lalu.
Berdasarkan hasil audiensi, pemeriksaan khusus (Riksus) telah selesai dilakukan dan saat ini tinggal menunggu keputusan Kepala Inspektorat dan Bupati Cirebon.
“Kami bersyukur LHP sudah selesai, tinggal menunggu keputusan bupati. Kami berharap ada kejelasan,” kata Asep.
Ia menyebut isi LHP tidak dijelaskan secara rinci karena hanya dapat disampaikan kepada pejabat berwenang, namun terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang.
Dugaan korupsi tersebut mencuat dari sejumlah temuan penyimpangan dalam pembangunan desa.
FORKOMADES mengaku sempat meminta data publik kepada pemerintah desa, namun tidak dipenuhi hingga berujung gugatan ke Komisi Informasi.
“Kami sudah menempuh berbagai upaya, termasuk audiensi dan aksi unjuk rasa, namun belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Dari hasil investigasi, FORKOMADES menduga terjadi penyimpangan anggaran PADes, ADD, dan Dana Desa periode 2020–2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp5 miliar.
Salah satu dugaan penyimpangan, kata Asep, terkait pendapatan tanah bengkok yang diduga tidak dilaporkan secara riil.
“Potensinya sekitar Rp532,8 juta per tahun, tetapi yang dilaporkan hanya Rp140 juta,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan pula dugaan laporan fiktif terkait jumlah kepala dusun dalam anggaran ADD.
FORKOMADES menilai dugaan penyimpangan tersebut merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun moril, dan mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. (Ghofar)














































































































Discussion about this post