KOTA CIREBON, (FC).- Perhelatan pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia semakin dekat. Penyelengara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu sudah jauh-jauh hari melakukan persiapan guna menhadapi Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Tak ketinggalan, peserta pemilu yakni partai-partai politik sudah memanaskan mesin-mesin partainya. Mulai dari tingkatan pusat, daerah, kota/kabupaten bahkan sampai tingkat anak ranting.
Di Kota Cirebon, sejumlah parpol telah menyiapkan langkah berbagai strategis berupa konsolidasi internal, pemenangan ditiap Daerah Pemilihan (Dapil), penguatan kader sampai menyiapkan pelatihan bagi kadernya sebagai saksi di TPS.
Nah, untuk Dapil ini, pada Pemilu 2024, KPU Kota Cirebon belum menetapkan berapa Dapil yang akan dipakai. Apkah masih sama dengan Pemilu sebelumnya dengan perubahan pemisahan dan penggabungan Dapil, atau penambahan Dapil dari sebelumnya 4 Dapil menjadi 5 Dapil.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan strategi pada semua opsi, jika KPU menetapkan Dapil di Kota Cirebon menetapkan empat atau lima Dapil.
“Tapi kami tetap mendorong kepada KPU Kota Cirebon untuk Pemilu 2024 mendatang menjadi lima Dapil, karena dengan lima dapil lebih sesuai dengan azas proporsional” jelas Fitria, Minggu (27/11).
Pihaknya juga secara internal telah membagi zona masing-masing bagi para pengampu pada Pileg 2024. Untuk para pengampu agar bisa lebih membumikan dirinya untuk kinerja-kinerja partai.
“Secara target untuk lima Dapil, kita sudah tetapkan tiap Dapil bisa meraih dua kursi di legislatif. Jadi nantinya target Pileg 2024 untuk Kota Cirebon kita targetkan 10 kursi,” ucap Fitria yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon ini.
Sebelumnya, KPU Kota Cirebon secara resmi mengusulkan dua rancangan terkait Dapil untuk Pileg 2024 ke KPU Republik Indonesia.
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menjelaskan, pihaknya semula telah menyiapkan tiga rancangan dapil untuk Pileg 2024 di Kota Cirebon. Hanya saja, satu rancangan tertolak oleh sistem di electoral districting app.
Opsi dapil yang tertolak itu adalah komposisi dapil seperti pada Pileg 2019, yakni tiga dapil. Terdiri dari Kejaksan-Lemahwungkuk (Dapil I), Harjamukti (Dapil II) dan Kesambi-Pekalipan (Dapil III).
“Tetapi rancangan pertama dengan opsi tetap tiga dapil tidak dapat diinput secara sempurna. Bisa input, tapi outputnya tidak keluar,” ungkapnya.
Setelah berkonsultasi dengan help desk, pembentukan dapil kabupaten/kota di KPU RI, pihaknya menginput rancangan kedua, yaitu empat dapil dan opsi ketiga dengan lima dapil.
“Sehingga dengan resmi yang KPU Kota Cirebon usulkan hanya dua rancangan, yaitu rancangan empat dapil dan lima dapil. Itu resmi usulan kami,” jelasnya.
Setelah itu, pihaknya akan menunggu masukan dari stakeholder terkait, baik partai politik, akademisi maupun pemerhati, sampai 6 Desember 2022.
“Setelah itu sampai 16 Desember kita akan lakukan finalisasi melalui uji publik. Keputusan KPU RI pada Januari 2023 nanti,” katanya.
Sebagai informasi, rancangan dapil opsi pertama yang telah masuk usulan yaitu ada empat dapil, dengan rincian Dapil I (Kejaksan-Lemahwungkuk), Dapil II (Harjamukti A: Kelurahan Argasunya dan Kelurahan Kalijaga), Dapil III (Harjamukti B: Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Larangan), Dapil IV (Pekalipan-Kesambi).
Sedangkan opsi kedua yaitu ada lima dapil, terdiri dari Dapil I (Kejaksan-Pekalipan), Dapil II (Lemahwungkuk), Dapil III (Harjamukti A: Kelurahan Argasunya dan Kelurahan Kalijaga), Dapil IV (Harjamukti B: Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Larangan), dan Dapil V (Kesambi). (Agus)
Discussion about this post