KOTA CIREBON, (FC).- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hibah Barang Milik Daerah kepada YPSGJ, Edi Suripno kepada FC, Senin (22/3) mengatakan, pihaknya sebagai Ketua Pansus, sudah melakukan dan melalui proses pembahasan, tahapan dan mekanisme sesuai dengan perundang-undangan.
Diantaranya mengadakan Raker dengan pihak terkait seperti UGJ dan ke beberapa daerah lain sebagai komparasi, atau daerah yang sudah memberikan hibah kepada perguruan tinggi.
Dan sudah mendatangi Kementerian Keuangan dan Kemendagri guna melakukan konsultasi.
“Karena masih pandemi, pada waktu itu rapat konsultasi dengan Kemenkeu dilakukan secara virtual dengan dihadiri oleh pimpinan dewan, pansus, wakil walikota, sekda dan SKPD terkait,” jelasnya.
Dan pada konsultasi tersebut belum mendapatkan jawaban pasti dari Kemenkeu. Akhirnya pihaknya melayangkan surat, pada awal Juli 2020.
Dan 20 Juli surat itu dijawab oleh Kemenkeu, bahwa Barang Milik Negara yang sudah dihibahkan kepada daerah menjadi Barang Milik Daerah (BMD), jelas tidak dapat dipindahtangankan atau dihibahkan.
“Akan tetapi boleh dimanfaatkan atau dipergunakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan ini tidak perlu persetujuan dari DPRD,” ujar politisi senior PDI Perjuangan ini.
Edi memaparkan, arti dimanfaatkan disini bisa untuk disewa oleh pihak lain, tapi lahan tersebut tetap menjadi BMD.
Kalau dipergunakan adalah untuk kepentingan tupoksi pemerintah, seperti untuk sarana olahraga, kantor pemerintah dan lainnya. Sementara untuk dihibahkan kepada perguruan tinggi swasta tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, pihaknya memberikan ruang waktu kepada eksekutif untuk bersama-sama memahami permasalahan ini.
Pihaknya juga dipanggil pimpinan dewan, untuk bagaimana kelanjutannya. Pasalnya pada pandemi Covid-19 ini kunjungan keluar kota untuk konsultasi langsung dibatasi.
“Sedangkan jawaban tertulis dari Kemendagri sudah terang benderang, menurut Permendagri Nomor 11 Tahun 2016 dan Permenkeu Nomor 274/KM.6/2019, yang ditindaklanjuti dengan naskah hibah” tegasnya.
Edi mengatakan, 5 Februari pihaknya sudah melaporkan hasil kinerja pansus yang dipimpinnya kepada Ketua DPRD.
Karena masa kerja pansus sudah lebih dari enam bulan. Dan ada usulan memanggil walikota untuk membicarakan hasil kerja pansus ini.
Padahal ada usulan juga yang minta diparipurnakan segera. Tapi walikota minta untuk konsultasi bersama.
“Jadi tanggal 15 Februari 2021 mau paripurna akhirnya mundur,” ungkapnya.
Dan sampai awal Maret, belum ada tindak lanjut terkait konsultasi ini. Sehingga Bamus mengagendakan 18 Maret untuk paripurna Hibah BMD ini.
Sedangkan pansus ini sifatnya menunggu atau diajak, yang bersurat itu walikota yang minta konsultasi.
“Tanggal 18 Maret itu sudah diagendakan Jam 09.00 WIB, tapi diundur menjadi Jam 13.00 WIB,” terangnya.
Pada waktu dirinya melaporkan ke Ketua DPRD dan para Ketua Fraksi, ada usulan dari beberapa fraksi untuk menunggu konsultasi langsung dengan Kemenkeu dan Kemendagri.
Maka dirinya menerangkan, apalagi yang ditunggu karena semua sudah ada surat jawabannya.
Akhirnya sempat diskors pertemuan itu, dan dirinya menyatakan tugas sudah selesai dikembalikan kepada pimpinan dewan.
“Tim dari eksekutif minta waktu seminggu untuk melakukan konsultasi ke Jakarta dan mengajak pansus. Tapi di deadline oleh Ketua DPRD mau ada konsultasi atau tidak, akhir Maret ini sudah harus ada paripurna hibah,” ucapnya.
Intinya Edi menegaskan, dirinya tidak mendorong-dorong untuk segera digelar paripurna karena tidak punya kepentingan apa-apa.
Perkara nantinya pada paripurna sebagian besar menerima ya silahkan demikian sebaliknya, karena itu keputusan politik yang harus dihormati.
“Sekali lagi saya tegaskan saya sebagai ketua pansus tidak mendorong agar segera digelar pansus,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post