KUNINGAN, (FC).- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menjemput paksa pelaku yang diduga melakukan pencabulan dengan modus sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit dan telah memakan korban di bawah umur.
AR (57) warga Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan dijemput Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan di kediamannya pada Rabu (1/2) sekitar pukul 12.20 Wib.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi bejad pelaku terkuak ketika orangtua korban mendatangi Kantor Desa Purwasari dan mengadukan perbuatan pelaku terhadap anaknya.
Dari pengakuan orangtua korban, pelaku mengaku bisa mengobati penyakit yang diderita oleh korban. Akan tetapi, pelaku malah melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali.
Kasi Pemerintahan Desa Purwasari, Sugandi membenarkan adanya kejadian tersebut. Sugandi mengaku tidak mengetahui jika pelaku bisa mengobati penyakit.
“Aslinya bukan dari Purwasari, istrinya yang orang sini, tapi sudah meninggal. Awalnya sih bapak korban mengadukan perbuatan pelaku kepada kami. Kata bapaknya korban, pelaku ini bisa mengobati sakit yang diderita korban, tapi pelaku malah melakukan perbuatan tercela kepada korban,” ujar Sugandi kepada wartawan.
Sugandi mengaku kaget begitu mengetahui perbuatan pelaku, karena selama ini dirinya tidak mengetahui jika pelaku bisa mengobati penyakit.
“Yang laporan ke saya hanya satu orang, nah gak tau kalau ada korban lain yang laporan ke Polres. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke Polres, karena pelaku sudah dibawa ke Polres,” ujar Sugandi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M Hafid Firmansyah saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Masih dilakukan pemeriksaan. Sampai saat ini baru satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku,” kata Hafid. (Ali)









































































































Discussion about this post